Kisah Fajar nyaris tak terendus publik seandainya tak ada intervensi internasional. Jejak digital video yang diunggahnya terlacak oleh Australian Federal Police (AFP), yang kemudian mengirim notifikasi ke Divhubinter Polri di Jakarta.
Laporan itu diteruskan ke Polda NTT, membuka tabir skandal yang mengguncang korps Bhayangkara.
Penyidik menemukan bukti kuat, rekaman digital, transaksi uang dengan perantara, dan percakapan di aplikasi daring.
Baca Juga: Polisi Keliling Kota Larantuka di Tengah Malam, Ini yang Mereka Temukan
Dari situ, pola kejahatan Fajar terungkap, eksperimen berbahaya antara kekuasaan, teknologi, dan hasrat menyimpang.
Hakim: “Terdakwa Punya Pilihan, Tapi Memilih Jalan Salah”
Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung sisi psikologis terdakwa. Fajar mengaku memiliki gangguan hasrat seksual terhadap anak di bawah umur.
Namun, bagi majelis, pengakuan itu tak menghapus tanggung jawab.
“Terdakwa memiliki pilihan: mencari pertolongan atas keadaan psikologisnya, atau mengikuti hasratnya yang menyimpang. Ia memilih jalan yang salah,” ujar hakim Parnata.
Baca Juga: Sembunyi 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kelapa Lima Akhirnya Dibekuk Jatanras
Majelis menilai tindakan Fajar menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terutama anak-anak yang seharusnya dilindungi negara.
“Perbuatannya tidak mencerminkan anggota Polri yang semestinya menjadi pelindung masyarakat,” tegas hakim.
Artikel Terkait
Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Agotugu FC, Pelatih Akui Belum Terima SK Resmi
Prabowo: Uang Negara yang Diselamatkan Kejagung Dapat Hidupi 5 Juta Rakyat
Langkah Tegas Kapolda NTT: Tujuh Senjata Api Dinas Ditemukan, Satu Personel Diamankan
Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry Ungkap Alasannya!
Kubangan, Jurang, dan Tanjakan Maut: Potret Tragis Jalan Panleleng–Benteng Raja yang Terlupakan