Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:29 WIB
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.

Kisah Fajar nyaris tak terendus publik seandainya tak ada intervensi internasional. Jejak digital video yang diunggahnya terlacak oleh Australian Federal Police (AFP), yang kemudian mengirim notifikasi ke Divhubinter Polri di Jakarta.

Laporan itu diteruskan ke Polda NTT, membuka tabir skandal yang mengguncang korps Bhayangkara.

Penyidik menemukan bukti kuat, rekaman digital, transaksi uang dengan perantara, dan percakapan di aplikasi daring.

 

Baca Juga: Polisi Keliling Kota Larantuka di Tengah Malam, Ini yang Mereka Temukan

Dari situ, pola kejahatan Fajar terungkap, eksperimen berbahaya antara kekuasaan, teknologi, dan hasrat menyimpang.

 

Hakim: “Terdakwa Punya Pilihan, Tapi Memilih Jalan Salah”

Dalam pertimbangannya, hakim menyinggung sisi psikologis terdakwa. Fajar mengaku memiliki gangguan hasrat seksual terhadap anak di bawah umur.

Namun, bagi majelis, pengakuan itu tak menghapus tanggung jawab.

“Terdakwa memiliki pilihan: mencari pertolongan atas keadaan psikologisnya, atau mengikuti hasratnya yang menyimpang. Ia memilih jalan yang salah,” ujar hakim Parnata.

 

Baca Juga: Sembunyi 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kelapa Lima Akhirnya Dibekuk Jatanras

Majelis menilai tindakan Fajar menimbulkan trauma mendalam bagi korban, terutama anak-anak yang seharusnya dilindungi negara.

“Perbuatannya tidak mencerminkan anggota Polri yang semestinya menjadi pelindung masyarakat,” tegas hakim.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X