“Perbuatannya tidak hanya melukai para korban, tapi juga mencoreng kehormatan institusi kepolisian,” kata hakim Parnata dalam amar putusan.
Awal Kejatuhan: Dari Aplikasi ke Hotel
Kisah ini berawal pada Mei 2024, ketika Fajar, masih berpangkat menengah, meminta bantuan seorang kenalan, SHDR, mencarikan anak perempuan usia sekolah dasar. Ia menjanjikan uang sebagai imbalan.
Tak lama, SHDR membawa seorang bocah ke sebuah hotel di Kupang. Di kamar itu, Fajar menjalankan niat bejatnya, sambil merekam adegan tersebut dengan ponsel pribadinya.
Beberapa bulan berselang, melalui aplikasi MiChat, Fajar berkenalan dengan korban lain. Pertemuan di hotel berujung pada hubungan seksual.
Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Dorong Stabilitas Harga di Flores Timur
Tak cukup sampai di situ, ia meminta korban mencarikan anak-anak lain untuk “layanan serupa”. Permintaan itu menyeret dua anak lain, salah satunya kerabat korban kedua.
Puncak kejahatan terjadi Desember 2024, ketika Fajar mengunggah video hasil rekamannya ke situs gelap (dark web).
Dalam unggahan itu, ia menulis kalimat yang, menurut hakim, “sangat menjijikkan dan merendahkan martabat anak-anak.”
Tersingkap Lewat Jejak Digital
Artikel Terkait
Komdis PSSI Flores Timur Jatuhkan Sanksi Berat ke Agotugu FC, Pelatih Akui Belum Terima SK Resmi
Prabowo: Uang Negara yang Diselamatkan Kejagung Dapat Hidupi 5 Juta Rakyat
Langkah Tegas Kapolda NTT: Tujuh Senjata Api Dinas Ditemukan, Satu Personel Diamankan
Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry Ungkap Alasannya!
Kubangan, Jurang, dan Tanjakan Maut: Potret Tragis Jalan Panleleng–Benteng Raja yang Terlupakan