Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:29 WIB
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.

“Perbuatannya tidak hanya melukai para korban, tapi juga mencoreng kehormatan institusi kepolisian,” kata hakim Parnata dalam amar putusan.

 

Awal Kejatuhan: Dari Aplikasi ke Hotel

Kisah ini berawal pada Mei 2024, ketika Fajar, masih berpangkat menengah, meminta bantuan seorang kenalan, SHDR, mencarikan anak perempuan usia sekolah dasar. Ia menjanjikan uang sebagai imbalan.

 

Tak lama, SHDR membawa seorang bocah ke sebuah hotel di Kupang. Di kamar itu, Fajar menjalankan niat bejatnya, sambil merekam adegan tersebut dengan ponsel pribadinya.

 

Beberapa bulan berselang, melalui aplikasi MiChat, Fajar berkenalan dengan korban lain. Pertemuan di hotel berujung pada hubungan seksual.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah Dorong Stabilitas Harga di Flores Timur

Tak cukup sampai di situ, ia meminta korban mencarikan anak-anak lain untuk “layanan serupa”. Permintaan itu menyeret dua anak lain, salah satunya kerabat korban kedua.

 

Puncak kejahatan terjadi Desember 2024, ketika Fajar mengunggah video hasil rekamannya ke situs gelap (dark web).

Dalam unggahan itu, ia menulis kalimat yang, menurut hakim, “sangat menjijikkan dan merendahkan martabat anak-anak.”

 

Tersingkap Lewat Jejak Digital

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X