Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:29 WIB
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.

Tangis dan Luka di Ruang Sidang

Begitu putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah haru. Beberapa anggota keluarga korban menangis, memeluk jaksa yang sejak awal mengawal perkara ini. Di sisi lain, tim kuasa hukum Fajar hanya menunduk. Mereka menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

 

 

 

Bagi keluarga korban, vonis ini adalah bentuk keadilan yang lama ditunggu. “Kami hanya ingin anak-anak kami bisa sembuh,” ujar salah satu orang tua korban dengan suara bergetar.

 

Guncangan di Tubuh Polri

Kasus ini menjadi skandal moral terbesar dalam satu dekade terakhir di lingkungan kepolisian NTT. Ia membuka kembali perdebatan lama soal lemahnya pengawasan internal dan impunitas aparat penegak hukum.

 

 

“Putusan ini bukan sekadar menghukum pelaku, tapi juga pesan keras bagi setiap aparat bahwa hukum berlaku untuk semua,” kata hakim dalam amar penutupnya.

 

 

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X