Dari Hotel ke Dark Web: Kronik Kejatuhan Eks Kapolres Ngada Hingga Divonis 19 Tahun Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 21:29 WIB
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.
mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dan Stefani Heidi Doko Rehi alias Stefani alias Fani, saat menjalani proses sidang.

Baca Juga: Dibakar Dalam Bambu, Tapa Kolo Jadi Simbol Syukur Panen di Manggarai Timur

 

Di balik jeruji besi, Fajar menanggung akibat dari pilihan-pilihan yang ia buat sendiri. Dari hotel ke dark web, dari jabatan ke penjara, sebuah kronik kejatuhan yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan, ketika disalahgunakan, bisa berubah menjadi senjata paling mematikan bagi yang seharusnya dilindungi.

 

Kronologi Singkat Kasus Fajar Widyadharma

  • Mei 2024: Fajar meminta kenalan mencarikan anak di bawah umur; aksi pertama dilakukan di hotel Kupang.
  • Desember 2024: Video asusila korban diunggah ke dark web.
  • Januari 2025: Korban baru ditemukan lewat aplikasi MiChat; dua anak lain turut terjerat.

 

Baca Juga: Gareth Bale Ungkap Ketakutan Setelah Pensiun: Takut Bangkrut Meski Pernah Bergaji Rp580 Miliar per Tahun

 

  • Maret 2025: AFP melaporkan temuan konten eksploitasi anak ke Polri.
  • April 2025: Polda NTT menangkap Fajar di rumah dinasnya di Bajawa.
  • Oktober 2025: PN Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X