Jabatan Baru IPTU NRB di Polres TTS Mendadak Dibatalkan Oleh Polda NTT, Kombes Pol Henry  Ungkap Alasannya!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.





 
 

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membatalkan penunjukan IPTU NRB sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasattahti) Polres Timor Tengah Selatan (TTS).
 
 
 
 
 
 
Keputusan itu diambil setelah ditemukan bahwa IPTU NRB masih menjalani masa demosi akibat pelanggaran kode etik profesi Polri.
 
 
 


Rencana pengangkatan IPTU NRB semula tercantum dalam daftar mutasi yang akan berlaku pada 30 Agustus 2025.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam daftar tersebut, ia ditetapkan untuk mengisi jabatan Kasattahti Polres TTS yang sempat lowong, bersamaan dengan penempatan sejumlah perwira lain, termasuk AKP I Made Sudarma Wijaya yang kini resmi menjabat Kasatbinmas Polres TTS.
 
 
 
 


Namun, hasil evaluasi internal Polda NTT menemukan bahwa proses hukum dan administratif terkait sanksi demosi terhadap IPTU NRB belum tuntas.
 
 
 
 
 
Sanksi tersebut bersumber dari laporan polisi tertanggal 12 Januari 2023.
 
 
 
 
 


Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan pembatalan dilakukan demi menjaga integritas dan ketertiban administrasi di tubuh Polri.
 
 
 
 


“Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, yang bersangkutan masih menjalani hukuman kode etik berupa demosi. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kapolda NTT mengeluarkan surat telegram pembatalan terhadap jabatan Kasattahti yang sempat diberikan,” ujar Henry di Kupang, Senin, 20 Oktober 2025.
 
 
 
 
 
 

Ia menegaskan, IPTU NRB saat ini tetap berstatus sebagai Perwira Pertama (Pama) di Polres TTS hingga seluruh proses demosi selesai secara hukum dan administrasi.
 
 
 
 
 
 



Menurut Kombes Henry, langkah Kapolda NTT itu menjadi bukti bahwa proses mutasi dan promosi di lingkungan Polri dijalankan dengan prinsip objektivitas dan transparansi.
 
 
 
 
 
 
Setiap personel, katanya, harus memenuhi syarat hukum dan etika sebelum menduduki jabatan baru.
 
 
 


“Polri berkomitmen menempatkan personel terbaik sesuai kebutuhan organisasi, namun tetap mengedepankan aturan dan integritas. Ini bentuk profesionalisme dalam pembinaan karier anggota,” kata Henry.
 
 
 
 
 
 
 


Karier IPTU NRB sendiri pernah diwarnai sejumlah jabatan strategis di Polres TTS, antara lain sebagai Wakapolsek, PS Kapolsek Kuanfatu, dan Kanitbinpolmas Satbinmas.
 
 
 
 
 
 
Pada Februari 2023, ia dimutasi ke jabatan Pama sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi demosi, sebelum kembali dipercaya menjabat Kanitbinpolmas pada Oktober tahun yang sama.
 
 
 
 


Polda NTT menegaskan bahwa setiap keputusan rotasi jabatan didasarkan pada hasil evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan rekam jejak personel.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

“Semua personel memiliki hak untuk mendapat proses yang adil, dan setiap jabatan diberikan sesuai kebutuhan organisasi serta tanggung jawab moral di lapangan,” tutup Henry.
 
 


Dengan pembatalan ini, IPTU NRB masih harus menunggu penyelesaian administrasi demosi sebelum dapat kembali dipertimbangkan untuk menempati posisi struktural di lingkungan Polres TTS.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X