Ketahuan Palsu Saat Menjual Barang Miliknya, Seorang Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 31 Mei 2024 | 12:15 WIB
Tangan diborgol. (Foto/ desain by Reportase NTT)
Tangan diborgol. (Foto/ desain by Reportase NTT)
 
REPORTASENTT.COM- Kepolisian dari Polres Bitung menangkap seorang Kakek berusia 61 tahun.
 
Ia diamankan karena ketahuan, setelah barang miliknya yang hendak dijual itu ternyata palsu.
 
Pria asal Surabaya ini diduga telah melakuan tindakan penipuan terhadap sejumlah warga.
 

“Tersangka diamankan pada hari Sabtu (25/5/2024) sore, berdasarkan laporan korban,” terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Abd Natip Anggai.

Menurut Kasi Humas, pria paruh baya ini melakukan tindakan penipuan berupa penjualan emas palsu kepada korban.

“Berbekal cincin dan kalung emas palsu, serta bukti surat jual beli palsu, tersangka pergi ke sebuah toko untuk menjual emas di Kelurahan Bitung Timur, pada tanggal 27 April 2024,” lanjut Iptu Anggai.
 
Baca Juga: Anjing Pelacak Diturunkan Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Bulango, Gorontalo

Aksi pertama pelaku masih aman, namun pada aksi kedua hari Sabtu, 25 Mei 2024, di toko emas di Kelurahan Girian Weru Dua, aksi pelaku ketahuan.

“Saat itu ia menawarkan 1 buah gelang emas palsu ke pemilik toko dengan memperlihatkan nota pembelian dari sebuah toko, namun ternyata saat pemilik toko melakukan pemeriksaan, barang berupa gelang tersebut adalah barang palsu," terangnya.
 
Pemilik toko kata dia, langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.
 
Baca Juga: Menkopolhukam Sebut Tiga Provinsi di Papua yang Rawan Gangguan Keamanan Saat Pilkada

Saat ini pelaku sudah di tahan di Rutan Polres Bitung untuk diproses hukum lanjut.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X