Akhir Pelarian Buronan Thailand Paling Dicari, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku di Medan

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 4 Juni 2024 | 06:00 WIB
Polisi mengamankan buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. (Foto tangkapan layar DHP)
Polisi mengamankan buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. (Foto tangkapan layar DHP)
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Pelarian buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone, berakhir ditangan Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumatera Utara, dan Polda Bali.
 
Tongduang diketahui berada di Indonesia atau tepatnya di Medan.
 
Tongduang telah ditetapkan otoritas Thailand sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika. Terakhir, yang bersangkutan melarikan diri dari penjara usai melakukan penembakan terhadap anggota Kepolisian Thailand.
 

“Kemudian yang bersangkutan melarikan diri hingga tertangkap di Bali, berkat kerja sama antar Kepolisian Thailand dengan Polri,” kata 
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Wahyu menuturkan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut dan Ditreskrimum Polda Bali dipimpin Kabag Kejahatan Internasional Kombes Pol Audie Latuheru menangkap pelaku dalam jangka waktu kurang dari seminggu, yaitu 25—31 Mei 2024.

Adapun kronologi pengejaran dan penangkapan yaitu sejak Sabtu, 25 Mei 2024 tim gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi kewilayahan dan pencarian selama 3 hari di Medan. Namun, pelaku diketahui telah berada di Bali.
 
Baca Juga: Pembuatan SIM dengan Syarat Punya BPJS Kesehatan, Uji Coba Bakal Dilakukan di 7 Wilayah Polda Ini

Selanjutnya, semua data hasil penyelidikan di medan segera disampaikan ke tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kombes Pol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan.
 
Kemudian tim Hubinter dan tim Medan yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali.

“Hasil pengumpulan dan pengembangan data dan informasi diketahui bahwa tersangka selama berada di Indonesia telah berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu dengan KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang Kelurahan Paya Naden, Kecamata Madat, Kabupaten Aceh Timur,” katanya.
 
Baca Juga: Fatwa MUI Terbaru: Dukung Palestina Wajib, Beli Produk yang Dukung Agresi Israel Haram

Untuk memuluskan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang dijumpainya karena tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia ataupun Inggris.

“Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya,” ucapnya.

Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka dapat membeli tiket pesawat lewat aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.
 
Baca Juga: Meskipun Sudah Pindah ke Polres Ende, Ny Dhana Ngurah Joni Tetap Salurkan Bansos Buat Pantai Asuhan dan Kelompok Difabel di Flores Timur

Pada 28 Mei 2024, pukul 17.15 WIB, tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang merupakan teman wanita tersangka. Dari SA diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah melarikan diri ke Denpasar, Bali.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali serta analisa data-data yang diperlukan maka diketahui keberadaan tersangka di Apartemen Kembar Bali.

Kemudian tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan dari hasil
pendalaman di lapangan diperoleh kepastian bahwa tersangka berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Tim pun lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.
 
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Bulango Berhasil Ditemukan Samapta Polda Gorontalo dan Basarnas

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka melawan namun berhasil diatasi oleh tim gabungan tanpa menimbulkan cidera apapun baik kepada tersangka maupun petugas,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengeledahan terhadap tersangka di dalam kamarnya didapat satu lembar Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu lembar Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.

Selanjutnya, pada Hari Jumat, 31 Mei 2024, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan pengawalan terhadap tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta Jakarta.
 
Baca Juga: Pura- pura Tanya Alamat, Jadi Modus Pelaku Jambret di Kota Kupang

“Sesampainya di Jakarta, tersangka dititipkan di Tahti Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,” katanya.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X