REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pria yang berinisial MA (43) berhasil dibekuk oleh Kepolisian setempat lantaran telah melakukan tindakan kriminal dengan menjambret di di jalan Cak Doko, samping kantor Lurah Oebobo,Kecamatan Oebobo Kota Kupang, pada Jumat (31/5/2024) pagi.
Pelaku berhasil membawa lari satu unit hand phone merk Samsung milik seorang anak perempuan di bawah umur.
Modus pelaku dalam menjalankan aksinya yaitu dengan berpura- pura tanya alamat.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Bulango Berhasil Ditemukan Samapta Polda Gorontalo dan Basarnas
Korbannya berinisial DWB (14).
Saat itu korban dari rumah kontrakan yang baru, di belakang SPBU Oebobo hendak pergi ke kontrakan lama dibelakang kantor Lurah Oebobo.
Saat DWB berjalan kaki dan tiba di samping kantor lurah, tiba- tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Drak Grey Metalik (Abu Gelap) meghampiri korban.
Baca Juga: Pj Bupati Flotim: Jangan Khawatir, Saya Datang Bersama Suami Tercinta yang Menjadi Oposisi Utama
Pelaku menanyai lokasi kos- kosan ke korban, korban pun lantas menjawab kos- kosan yang dimaksudkan pelaku tidak ada di daerah tersebut.
Selesai DWB menjawab, tiba- tiba pelaku langsung merampas handphone milik korban dan langsung meninggalkan korban.
Mendapat perlakuan seperti itu, lDWB pun langsung berteriak minta tolong, sontak teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar, wargapun mengejar MA kemudian mendapati MA tidak jauh dari lokasi tempat MA melakukan jambret dan langsung diamankan warga.
Baca Juga: Gagalkan Penyeludupan Satwa Langka, 3 Tersangka Ditangkap Polda Kepri
Mendapat laporan warga bahwa diwilayahnya telah diamankan seorang jambret, kemudian Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo langsung mendatangi TKP dan menghubungi piket Polsek Kota Raja dan mengamankan MA berikut Barang Bukti sebuah Hand Phone merk Samsung serta beberapa dokumen lain milik MA diantaranya satu buah SIM C yg sudah habis masa berlaku dari tahun 2018, 4 buah buku tulis yg bertulisakan cakaran angka Kupon Putih, STNK No.Pol DH. 5638 PB, Dompet wanita warna Pink, Alat Cas HP, satu unit HP android J1 warna putih.
Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Dan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamakan.
Mendapat laporan warga bahwa diwilayahnya telah diamankan seorang jambret, kemudian Bhabinkamtibmas Kelurahan Oebobo langsung mendatangi TKP dan menghubungi piket Polsek Kota Raja dan mengamankan MA berikut Barang Bukti sebuah Hand Phone merk Samsung serta beberapa dokumen lain milik MA diantaranya satu buah SIM C yg sudah habis masa berlaku dari tahun 2018, 4 buah buku tulis yg bertulisakan cakaran angka Kupon Putih, STNK No.Pol DH. 5638 PB, Dompet wanita warna Pink, Alat Cas HP, satu unit HP android J1 warna putih.
Orang tua DWB (ENT) yang mendengar anaknya dijambret, langsung mendatangi Polsek Kota Raja dan membuat Laporan Polisi. Dan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B / 59 / V / 2024 / Polsek Kota Raja, MA pun langsung diamakan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H. Manurung S.H., S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu dan saat ini sedang dalam proses dipolsek Kota Raja.
Baca Juga: Parade Festival Kebangsaan Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 di Ende, Berikut Rangkaian Acaranya
"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA tethadap anak dibasah umur DWB di kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti," kata Kapolresta Kombes Aldinan.
"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku, kami apreseasi keberanian warga tersebut," lanjutnya.
Kapolsek Kota Raja AKP Riky Dally S.H. yang dilansir melalui Humas Polresta Kupang Kota mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti, dan akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Benar, telah terjadi penjambretan yang dilakukan oleh MA tethadap anak dibasah umur DWB di kelurahan Oebobo, dan saat ini kasusnya sedang ditangani Polsek Kota Raja dan pelakunya sudah diamankan beserta dengan barang bukti," kata Kapolresta Kombes Aldinan.
"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu mengejar dan mengamankan pelaku, kami apreseasi keberanian warga tersebut," lanjutnya.
Kapolsek Kota Raja AKP Riky Dally S.H. yang dilansir melalui Humas Polresta Kupang Kota mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan bersama dengan barang bukti, dan akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
informasi yang diterima, bahwa terduga pelaku melakukan aksi tersebut sendirian karena menginginkan Hand Phone tersebut untuk di pergunakan atau di perjualbelikan kembali untuk kepentingan pribadi.
Artikel Terkait
Ketahuan Palsu Saat Menjual Barang Miliknya, Seorang Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi
Parade Festival Kebangsaan Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 di Ende, Berikut Rangkaian Acaranya
Gagalkan Penyeludupan Satwa Langka, 3 Tersangka Ditangkap Polda Kepri
Pj Bupati Flotim: Jangan Khawatir, Saya Datang Bersama Suami Tercinta yang Menjadi Oposisi Utama
Korban Tenggelam di Sungai Bulango Berhasil Ditemukan Samapta Polda Gorontalo dan Basarnas