REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire, Rabu, (05/06/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H., serta para pejabat utama (PJU) Polres Nabire.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H., serta para pejabat utama (PJU) Polres Nabire.
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat dari kepolisian setempat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Nabire.
Selain Kapolres dan jajarannya, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire, yaitu Ajun Jaksa Madya Meddlyn Elisabeth Manigasi, personel Polres Nabire, serta tamu undangan lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan kerjasama dan sinergi antar lembaga dalam upaya memberantas narkoba.
Dalam sambutannya, Kapolres Nabire menekankan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Nabire, dalam memerangi narkoba.
Baca Juga: Saat Sedang Menunggu Pembeli, Seorang Pengedar Barang Haram Diamankan Sat Narkoba Polres Binjai
Ia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengguna narkoba, serta mampu menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
"Pesan ini memperkuat pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya polisi,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 11 / VI / 2024 / Res Narkoba tanggal 05 Juni 2024.
Baca Juga: AKBP Joni Mahardika, Kapolres Ende yang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak- anak Panti Asuhan
Surat ini menegaskan prosedur hukum yang telah ditempuh dalam proses pemusnahan barang bukti, menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kepemilikan ganja oleh pelaku dengan inisial DE alias D, dengan berat total 162,02 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja tersebut hingga habis. Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait, sebagai dokumentasi resmi bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Ibu Rumah tangga Ini Ditangkap, Polisi Berhasil Menyita 1,2 Gram Narkoba
Mahasiswa di Kota Kupang Curi iPhone Hingga Gasak Uang Korban di ATM
AKBP Joni Mahardika, Kapolres Ende yang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak- anak Panti Asuhan
Saat Sedang Menunggu Pembeli, Seorang Pengedar Barang Haram Diamankan Sat Narkoba Polres Binjai
Hendak Menitip Ayam ke Mertua, Pedagang Ini Malah Jadi Korban Pencurian