Musnahkan Barang Bukti NarkotikaJenis Ganja, Kapolres Nabire: Bukti Nyata Komitmen Polri

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 5 Juni 2024 | 20:59 WIB
Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire, Rabu, (05/06/2024). (Foto Humas Polda Papua)
Acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire, Rabu, (05/06/2024). (Foto Humas Polda Papua)
 
REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nabire menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman depan ruangan Satresnarkoba Polres Nabire, Rabu, (05/06/2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja yang didampingi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nabire IPDA Exaudio P. R. Hasibuan, S.Trk., M.H., serta para pejabat utama (PJU) Polres Nabire.
 
Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kuat dari kepolisian setempat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Nabire.
 

Selain Kapolres dan jajarannya, acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nabire, yaitu Ajun Jaksa Madya Meddlyn Elisabeth Manigasi, personel Polres Nabire, serta tamu undangan lainnya.
 
Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan kerjasama dan sinergi antar lembaga dalam upaya memberantas narkoba.
 
Dalam sambutannya, Kapolres Nabire menekankan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polres Nabire, dalam memerangi narkoba.
 
 
Ia berharap bahwa tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengguna narkoba, serta mampu menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
 
"Pesan ini memperkuat pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya polisi,” ujarnya.
 
Pemusnahan barang bukti ganja ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 11 / VI / 2024 / Res Narkoba tanggal 05 Juni 2024.
 
 
Surat ini menegaskan prosedur hukum yang telah ditempuh dalam proses pemusnahan barang bukti, menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
 
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kepemilikan ganja oleh pelaku dengan inisial DE alias D, dengan berat total 162,02 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja tersebut hingga habis. Setelah pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait, sebagai dokumentasi resmi bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X