Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Ditahan KPK

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 16 Juni 2024 | 09:59 WIB
Tahanan KPK. (Foto KPK/ Desain Background TIM)
Tahanan KPK. (Foto KPK/ Desain Background TIM)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali tetapkan satu orang Tersangka yaitu YO atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Bagian Tengah.

KPK selanjutnya melakukan penahanan Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 13 Juni s.d 2 Juli 2024.

Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023.

Baca Juga: Resmi Dilaunching Pj Bupati Flotim Sulastri Rasyid, Warga Antusias Ikuti Car Free Day Perdana 2024 di Kota Larantuka

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka YO merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 paket pekerjaan lanjutan dari PPK sebelumnya, serta 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.

Diantaranya Pembangunan Jembatan antara Notog- Kebasen senilai Rp128,5 Milyar, Perlintasan Underpass di Purwokerto senilai Rp49,9 Milyar, Penyambungan Jalur Kereta Api (KA) senilai Rp12,4 Milyar, serta Peningkatan Jalur KA Banjar-Kroya senilai Rp37 Milyar.

Tersangka YO diduga mengatur proses lelangnya dan memberikan arahan kepada vendor untuk tidak saling bersaing karena telah ditentukan pemenang lelangnya.

Baca Juga: 4 Ekor Babi Milik Raymundus Fernandes Hilang, Dijual Pelaku Rp2,8 Juta di Pasar Halelulik, Belu

Atas hal itu, Tersangka YO menerima komisi (fee) dengan besaran 10 persen s.d 20 persen dari nilai paket pengerjaan, yang dikumpulkan oleh DRS yang merupakan rekanan Tersangka YO sekaligus peserta lelang.

Atas komisi yang didapat Tersangka YO, KPK telah menyita 7 (tujuh) deposito senilai Rp10 Miliar, 1 (satu) buah kartu ATM, uang tunai senilai Rp1 Miliar, tabungan reksadana atas nama DRS senilai Rp6 Miliar, dan 8 (delapan) bidang tanah beserta sertifikat di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto, yang nilainya mencapai kurang lebih Rp8 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X