REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan salah seorang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), Minggu, (16/06/2024).
Pelaku RAZ (36) alias Rian, adalah mantan security salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).
Pelaku diamankan di rumahnya beralamat Jalan Thamrin, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaku diamankan di rumahnya beralamat Jalan Thamrin, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kepolisian juga turut menyita barang bukti sebuah parang sumba berwarna cokelat dengan panjang kurang lebih 60 cm.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/593/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 02 Juni 2024 yang dilaporakn korban DDM.
Setelah menerima LP terkait tindak pidana pengancaman tersebut, anggota Jatanras yang mengenal pelaku, langsung mengghubungi RAZ, meminta untuk yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa sambil menunggu surat pemanggilan dari penyidik, akan tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku RAZ.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/593/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 02 Juni 2024 yang dilaporakn korban DDM.
Setelah menerima LP terkait tindak pidana pengancaman tersebut, anggota Jatanras yang mengenal pelaku, langsung mengghubungi RAZ, meminta untuk yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan serupa sambil menunggu surat pemanggilan dari penyidik, akan tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku RAZ.
Kemudian Unit Jatanaras mengecek keberadaan pelaku di rumahnya untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dilansir melalui laman resmi Polresta Kupang Kota membenarkan penangkapan RAZ sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Pelaku merupakan mantan karyawan di THM tersebut namun sudah dirumahkan karena melakukan pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan, Pelaku juga sudah melakukan keributan serta pengancaman sebanyak tiga kali dan semuanya dilakukan ketika dipengaruhi minuman keras," ungkap Kombes Aldinan.
“Pelaku merupakan mantan karyawan di THM tersebut namun sudah dirumahkan karena melakukan pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan, Pelaku juga sudah melakukan keributan serta pengancaman sebanyak tiga kali dan semuanya dilakukan ketika dipengaruhi minuman keras," ungkap Kombes Aldinan.
Baca Juga: Waduh, sehari Setelah Pengumuman Mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, BPK Rilis Temuan BPK terkait Pembangunan IKN
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, motif pelaku RAZ melakukan pengancaman karena merasa sakit hati, karena pernah ditegur oleh korban dan pelaku menganggap bahwa korban telah menjatuhkan harga dirinya.
Saat ini pelaku RAZ telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut Kapolresta menambahkan, motif pelaku RAZ melakukan pengancaman karena merasa sakit hati, karena pernah ditegur oleh korban dan pelaku menganggap bahwa korban telah menjatuhkan harga dirinya.
Saat ini pelaku RAZ telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut, sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel Terkait
4 Ekor Babi Milik Raymundus Fernandes Hilang, Dijual Pelaku Rp2,8 Juta di Pasar Halelulik, Belu
Resmi Dilaunching Pj Bupati Flotim Sulastri Rasyid, Warga Antusias Ikuti Car Free Day Perdana 2024 di Kota Larantuka
Tersangka Penerima Suap Proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Ditahan KPK
Jaga Pangan dan Inflasi, Presiden Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Kekeringan dan Gelombang Panas
Umat Islam Merayakan Sholat Idul Adha di Pelataran Pelabuhan Larantuka