REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) berhasil menemukan sebanyak 54 (lima puluh empat) barang bukti saat melakukan Penggeledahan di ruangan SMKN 1 Larantuka yang beralamat di Jl. Soekarno Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 pukul 08:00 WITA.
Penggeledahan oleh Jaksa tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun Anggaran 2022.
Barang- barang bukti ini telah diambil dan tercatat pada BA-13 (Berita Acara Penggeledahan).
Penggeledahan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: PRINT-163/N.3.16/Fd.1/06/2024 yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur pada tanggal 27 Juni 2024 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor: 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024.
Dalam pengeledahan itu juga turut dihadiri oleh 26 (dua puluh enam) guru SMKN 1 Larantuka, 2 (dua) orang pemerintah setempat, 1 (satu) orang Ketua Komite SMKN 1 Larantuka dan 3 (tiga) orang tim Buser Polres Flores Timur.
Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung selama delapan jam tiga puluh menit.
Dan selesai pada pukul 15:30 WITA dengan aman dan lancar.
Artikel Terkait
Kasus Kematian Anak di Padang Kapolri Turun Tangan, Minta Media Kawal Hingga Tuntas
Tangkap Ikan di Perairan Indonesia, 2 Kapal Ikan Asing Asal Vietnam Ditangkap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri
Bersinergi dalam Pemberantasan Korupsi, Polri Tempatkan Personel Terbaik di KPK
Longsor di Mallawa Maros, Kepolisian Masih Melakukan Penutupan Jalan
Peringati Ulang Tahun ke-3, Komitmen Promedia untuk Masa Depan