REPORTASENTT.COM- Polisi membeberkan motif mantan karyawan Bank Jago berinisial IA (33) yang melakukan ilegal akses kepada 112 akun.
Dalam kasus ini, Bank Jago merugi hingga Rp1.3 miliar.
"Untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Tangkap Pelaku yang Bakar Rumah Jurnalis di Sumut, Polisi Berkolaborasi dengan Dewan Pers
Dijelaskan Direktur, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.
"Dana Rp4,2 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Artikel Terkait
Sebanyak 27 Ormas Indonesia Timur Bakal Gelar Aksi di Mabes Polri Tolak Hasil Seleksi Catar Akpol Polda NTT
Tanggapi Rencana Aksi Demo Ormas Indonesia Timur, Kabid Humas Polda NTT: Silakan Itu Hak!
Casis Taruna Akpol, Anak Kapolda NTT Masuk dalam Kuota Mabes Polri, Tidak Berpengaruh Pada 6 Kuota Lokal
Tangkap Pelaku yang Bakar Rumah Jurnalis di Sumut, Polisi Berkolaborasi dengan Dewan Pers