Akibat Ilegal Akses, Bank Jago Merugi Hingga Rp1,3 Miliar, Polisi Bongkar Motif Pelaku

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 10 Juli 2024 | 20:47 WIB
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)

REPORTASENTT.COM- Polisi membeberkan motif mantan karyawan Bank Jago berinisial IA (33) yang melakukan ilegal akses kepada 112 akun.

Dalam kasus ini, Bank Jago merugi hingga Rp1.3 miliar.

"Untuk motif pelaku lebih ke motif ekonomi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/7/2024).

 Baca Juga: Tangkap Pelaku yang Bakar Rumah Jurnalis di Sumut, Polisi Berkolaborasi dengan Dewan Pers

Dijelaskan Direktur, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Dana Rp4,2 miliar tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, membayar hutang, dan jalan-jalan keluar kota dengan keluarga," ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

 Baca Juga: Casis Taruna Akpol, Anak Kapolda NTT Masuk dalam Kuota Mabes Polri, Tidak Berpengaruh Pada 6 Kuota Lokal

IA dijerat Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X