REPORTASENTT.COM- Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan membekuk komplotan pelaku tindak pidana pencuri ternak.
“Adapun inisial para pelaku yakni AM (33), CN (34), dan AS (17). Salah satu pelaku dari komplotan pencuri ini merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” Kata Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean S.I.K., dalam keterangannya, Sabtu (27/07).
Selain menangkap ketiga orang tersebut, sambung Kasat Reskrim, pihaknya juga turut mengamankan terduga pelaku penadah yang membeli hewan ternak hasil curian tersebut.
Baca Juga: Alasan Duta Baca Indonesia Safari Literasi di Kabupaten Flores Timur
Iptu Hutahean menjelaskan para komplotan pencuri ternak tersebut ditangkap petugas di beberapa titik lokasi berbeda.
Ketiga titik tersebut adalah di Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Raba, Kota Bima pada hari Jumat, (26/07).
“Dari pemeriksaan dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa seekor kambing yang masih tersisa dan didapatkan dari tangan salah satu penadah,” terang dia.
Baca Juga: Bhayangkari Daerah NTT Meriahkan Bazar UMKM Terbesar Bhayangkari Nusantara 2024 di JCC Senayan
Atas perbuatanya, para pelaku dan penadah telah diamankan di Polres.
Artikel Terkait
Insiden Pemukulan Wasit Liga 1 Askab PSSI Flores Timur Berakhir Damai di Kepolisian
Kampung Rusia di Bali, Ancam Identitas Budaya Penduduk Lokal?
Polisi Sita Ratusan Butir Obat Daftar G yang Dijual Toko Toko Kosmetik di Kalideres
Bhayangkari Daerah NTT Meriahkan Bazar UMKM Terbesar Bhayangkari Nusantara 2024 di JCC Senayan
Alasan Duta Baca Indonesia Safari Literasi di Kabupaten Flores Timur