3 Pelaku dan Penadah Kasus Pencurian Ternak Dibekuk Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:50 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

 

REPORTASENTT.COM- Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan membekuk komplotan pelaku tindak pidana pencuri ternak.

“Adapun inisial para pelaku yakni AM (33), CN (34), dan AS (17). Salah satu pelaku dari komplotan pencuri ini merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” Kata Kasat Reskrim Iptu Punguan Hutahean S.I.K., dalam keterangannya, Sabtu (27/07).

Selain menangkap ketiga orang tersebut, sambung Kasat Reskrim, pihaknya juga turut mengamankan terduga pelaku penadah yang membeli hewan ternak hasil curian tersebut.

 Baca Juga: Alasan Duta Baca Indonesia Safari Literasi di Kabupaten Flores Timur

Iptu Hutahean menjelaskan para komplotan pencuri ternak tersebut ditangkap petugas di beberapa titik lokasi berbeda.

Ketiga titik tersebut adalah di Kecamatan Rasanae Timur dan Kecamatan Raba, Kota Bima pada hari Jumat, (26/07).

“Dari pemeriksaan dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa seekor kambing yang masih tersisa dan didapatkan dari tangan salah satu penadah,” terang dia.

 Baca Juga: Bhayangkari Daerah NTT Meriahkan Bazar UMKM Terbesar Bhayangkari Nusantara 2024 di JCC Senayan

Atas perbuatanya, para pelaku dan penadah telah diamankan di Polres.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X