REPORTASENTT.COM- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil redaksi Tempo soal dugaan suap kuota haji kepada anggota dewan yang diberitakan majalah tersebut.
Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hasil laporan yang menyebut DPR telah menerima suap dalam pembagian kuota haji 2024.
“Jika memang benar, siapa yang melakukannya? Aduan tersebut harus jelas dengan bukti-bukti yang akurat,” pungkasnya di Ruang Rapat MKD, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: Dua Pemuda di Jayapura Diringksu Polisi, TernyataIni Penyebabnya!
Menurut Habiburokhman, pihaknya hanya ingin meminta klarifikasi apakah berita tersebut disertai bukti atau hanya fitnah. Jika terbukti, kata nya, MKD memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jika terbukti kita siap proses, dengan syarat laporan yang dilakukan harus disertai dengan alat bukti,” tuturnya.
Seperti yang diketahui, surat panggilan telah dilayangkan MKD sejak 26 Juli lalu. Di dalamnya, MKD secara spesifik meminta akan keterangan Tempo terkait laporan majalah edisi 15-21 Juli dengan judul 'Fulus Haji Plus-plus'.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria 52 Tahun di Gangga Lombok Utara
Redaksi Tempo dalam edisi itu menulis, "Kemenag menetapkan kuota haji sepihak yang melanggar UU. Ada dugaan jual beli kuota haji dan suap miliar rupiah kepada anggota DPR".
Redaksi Tempo dalam edisi itu menulis, "Kemenag menetapkan kuota haji sepihak yang melanggar UU. Ada dugaan jual beli kuota haji dan suap miliar rupiah kepada anggota DPR".
Artikel Terkait
Kasus Pencurian Handphone di Manggarai Barat Terungkap, Dua Unit Motor Ditahan Polisi
Modus Sembunyikan Sabu dalam Kemasan Snack, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di NTB
BP2MI Berhasil Cegah Tiga Pekerja Migran Indonesia yang Hendak di Tempatkan ke Kamboja
Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Pria 52 Tahun di Gangga Lombok Utara
Dua Pemuda di Jayapura Diringksu Polisi, TernyataIni Penyebabnya!