Keluar Dari Penjara, Heri Aran Nyatakan Diri Kembali Bertugas Sebagai Kades Waibao

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 01:07 WIB
Heri Aran,  Kepala Desa Waibao,  Kecamatan Tanjung Bunga.  (Foto/ Elen Labina )
Heri Aran, Kepala Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga. (Foto/ Elen Labina )

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Setelah melalui masa penahanan, Kepala Desa Waibao, Heri Aran, kini siap kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin desa.

Kepada Reportase NTT, di desa Waibao, Jumat (2/8/2024), Heri Aran mengungkapkan, rasa haru dan senang karena Ia akhirnya bisa bebas dalam menjalani masa tahanannya.

"Saya sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral dan doa selama saya berada di rumah tahanan. Sekarang, saya siap kembali bekerja dan melanjutkan program-program yang sudah kita rencanakan bersama," ujarnya.

 Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemda Flotim Gelar Festival Mini Meko

Dikatakan Hery, tugas sebagai kepala desa tetap berjalan sebagai mana biasanya.

Karena menurut dia, dari masa tahanan sampai pembebasannya, belum ada Surat Keputusan dari penjabat bupati, sehingga kepala desa Waibao ungkapnya tetap menjabat sebagai kepala desa.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Waibao yang begitu luar biasa partisipasinya untuk menjemput saya di Larantuka hari ini. Dan saya mengucapkan terima kasih juga kepada semua pihak tokoh agama, para orang tua lewotanah, suku dan masyarakat semua karena setibanya saya ke desa Waibao di sambut juga dengan adat," ungkap Hery.

 Baca Juga: HUT ke-79 RI, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar!


Dirinya juga menyampaikan, akan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, serta membenahi semua program- programanya.

"Sampai saat ini SK penjabat bupati belum ada, sehingga saya masih punya tanggung jawab sebagai kepala desa Waibao. Jikapun SK itu keluar, saya tidak berkecil hati, tetapi saya berharap keputusan yang di berikan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.


Laporan: Elen Labina

 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X