Pelaku Narkoba di Lopok Sumbawa Ditangkap Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 12:21 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

REPORTASENTT.COM- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pungkit, Kecamatan Lopok. Selasa (06/08).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial UW (49) dan M (43).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 Baca Juga: Seorang Pria di Kupang Ditangkap Polisi, Mengaku Uang Hasil Curian Digunakan Untuk Hal Ini!

“Berangkat dari informasi masyarakat yang sangat berharga, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan identitas para pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” kata Kasatres Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin dalam keterangannya, Rabu (07/08).

AKP Tamrin mengatakan saat dilakukan penggeledahan di rumah para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Total berat bruto barang bukti yang berhasil disita mencapai 3,03 gram.

 Baca Juga: Menginspirasi dengan Karya di Komunitas Literasi SMPN 1 Lewolema

“Barang bukti ini ditemukan terbungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di tempat yang berbeda-beda,” jelas Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa.

Dari hasil interogasi sementara, sambung dia, tersangka UW mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka M.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka M di rumahnya.

 Baca Juga: Maju Cawagub NTT, Joni Asadoma Minta Restu di Istana Raja Larantuka

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” ucap AKP Tamrin.

Polres Sumbawa mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X