REPORTASENTT.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berkas mantan Bupati Batu Bara berinisial Z dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Z ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 Agustus berkas sudah dilimpahkan. Saat ini, kami menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi mengatakan tersangka Z telah menyerahkan diri pada Agustus 2024. Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Z mengajukan penangguhan penahanan.
“Penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Z ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 Agustus berkas sudah dilimpahkan. Saat ini, kami menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.
Hadi mengatakan tersangka Z telah menyerahkan diri pada Agustus 2024. Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Z mengajukan penangguhan penahanan.
Baca Juga: Peredaran 30 Ribu Ekstasi dan 10 KG Sabu Diungkap Polres Tebing Tinggi
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Z mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Z sebagai tersangka namun tidak dihadirinya.
Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Z mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.
Awal Juli, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Z sebagai tersangka namun tidak dihadirinya.
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Z pun kembali mangkir.
Baca Juga: Hendak Berburu Burung, Tas Pink Jadi Petunjuk Samadi Menemukan Tetangga Dusunnya
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batu Bara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan enam orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batu Bara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan enam orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Artikel Terkait
Kasus Penyelundupan WNA Asal Tiongkok, Pelaku Terancam Didenda Rp1.5 Miliar
Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD NTB, Dua Anggota Polisi Terluka, Kapolresta Tegaskan Hal Ini!
Seorang ASN Ditangkap Polisi, Digrebek Saat Sedang Melakukan Hal Ini!
Hendak Berburu Burung, Tas Pink Jadi Petunjuk Samadi Menemukan Tetangga Dusunnya
Peredaran 30 Ribu Ekstasi dan 10 KG Sabu Diungkap Polres Tebing Tinggi