Berkas Dugaan Suap PPPK Eks Bupati Batu Bara Dikirim ke Kejati Sumut  

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 22:57 WIB
Foto ilustrasi PPPK dan Bupati. (Foto desain Tim Reportase )
Foto ilustrasi PPPK dan Bupati. (Foto desain Tim Reportase )
 
REPORTASENTT.COM- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berkas mantan Bupati Batu Bara berinisial Z dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

“Penyidik pun telah mengirimkan berkas perkara tersangka Z ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 15 Agustus berkas sudah dilimpahkan. Saat ini, kami menunggu Penelitian berkas dari JPU (P21),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi mengatakan tersangka Z telah menyerahkan diri pada Agustus 2024. Namun usai menjalani pemeriksaan tersangka Z mengajukan penangguhan penahanan.
 
Baca Juga: Peredaran 30 Ribu Ekstasi dan 10 KG Sabu Diungkap Polres Tebing Tinggi

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada Z mantan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap PPPK dan dua kali mangkir menghadiri panggilan pemeriksaan.

Awal Juli, penyidik melakukan pemanggilan terhadap Z sebagai tersangka namun tidak dihadirinya.
 
Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Z pun kembali mangkir.
 
Baca Juga: Hendak Berburu Burung, Tas Pink Jadi Petunjuk Samadi Menemukan Tetangga Dusunnya

Dalam kasus dugaan suap PPPK di Kabupaten Batu Bara, penyidik sejauh ini sudah ditetapkan enam orang tersangka. Lima orang diantaranya sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan tengah menjalani persidangan di pengadilan. 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X