REPORTASENTT.COM, JABAR- Seorang pemuda pengangguran berinisial WO (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Metro Tamansari setelah tertangkap melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kebon Jeruk XII, RT 010/005, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lima kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.
“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Senin, 26/8/2024.
“Pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat sebanyak lima kali,” ujar Adhi Wananda saat dikonfirmasi pada Senin, 26/8/2024.
Baca Juga: Sita 7,3 Kilogram Sabu di Lombok Tengah, Polisi Beberkan Besaran Upah yang Didapat Para Pelaku
Adhi menjelaskan bahwa pada hari kejadian, WO mencuri sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru tahun 2014 dengan nomor polisi B-3494-BZU, milik Suratmin yang diparkir di gang dalam keadaan terkunci stang.
Pelaku menggunakan kunci leter Y yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut.
Pelaku menggunakan kunci leter Y yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk membobol kunci motor tersebut.
Setelah berhasil, pelaku membawa motor tersebut ke daerah Pasar Kampung Melayu, Teluk Naga, Tangerang Banten, dan menjualnya kepada seseorang bernama Yudi seharga Rp800.000.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Seorang Pria yang Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.
Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Semua motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp1.200.000.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menambahkan bahwa WO tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian.
Selain motor Yamaha Mio B-3494-BZU, pelaku juga mencuri sepeda motor Yamaha Mio J, Honda Vario, Honda Beat, dan Yamaha Mio GT di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Semua motor hasil curian tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp700.000 hingga Rp1.200.000.
Baca Juga: Siap Ikut Pilkada, Anton Doni- Ignas Uran Daftar Hari Terakhir
Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Atas perbuatannya, WO dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
Artikel Terkait
Video Polwan Tegur Pengunjung yang Sedang Makan di Warkop Viral, Kabid Humas Polda Jatim Beri Klarifikasi
Jelang Pilkada, Menkopolhukam Tegaskan Koordinas Harus Dimasifkan
Polisi Ungkap Kronologi Kejadian Seorang Pria yang Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya
Sita 7,3 Kilogram Sabu di Lombok Tengah, Polisi Beberkan Besaran Upah yang Didapat Para Pelaku
Siap Ikut Pilkada, Anton Doni- Ignas Uran Daftar Hari Terakhir