REPORTASENTT.COM- Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang membawa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kota Batam.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/8/2024) di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi kejadian.
“Pada pukul 06.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan mulai memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim tiba di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur dan mulai memantau kedatangan kapal Roro dari Kabupaten Lingga.
“Sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan. Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam," ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Ditambahkannya, pada pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 lite.
Pengemudi mobil yang bernama inisial R, bersama dua asisten supir, H dan MRFE, langsung diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Kepri meliputi 1 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB, 300 liter minyak tanah bersubsidi dalam 200 botol ukuran 1,5 liter dan 1 lembar tiket penyeberangan Dabo-Telaga Punggur kendaraan golongan IV barang.
Baca Juga: Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Amankan 3 dari 10 Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang” jelas Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Terjunkan Tim Khusus, Korupsi ADD di Lombok Barat Rp962 Miliar Terancam Terbongkar!
Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat baginya sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kepri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
Artikel Terkait
Polisi Terjunkan Tim Khusus, Korupsi ADD di Lombok Barat Rp962 Miliar Terancam Terbongkar!
Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Amankan 3 dari 10 Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban
Kasus Hilangnya Nyawa Seorang Mahasiwa Terungkap, Korban di Temukan di Perkebunan Warga
Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Sepasang Muda-Mudi Jadi Korban, Video Viral di Media Sosial
Sat Resnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Temukan Senpi Rakitan, Apa Motif di Balik Kasus Ini?