Inilah yang Menyebabkan Kepolisian Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Keracunan Anak di Pamboang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 4 September 2024 | 12:55 WIB
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH., M.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Majene, Senin (2/9/24). (Foto Polda Sulbar)
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH., M.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Majene, Senin (2/9/24). (Foto Polda Sulbar)
 
REPORTASENTT.COM- Polres Majene resmi menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan keracunan yang melibatkan anak-anak di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene. Peristiwa yang sempat menghebohkan masyarakat ini terjadi pada Senin, 6 Mei 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH., M.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Majene, Senin (2/9/24). (Foto Polda Sulbar)


“Langkah-langkah penyelidikan yang kami lakukan mencakup kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengambilan sampel makanan dan air, serta pengujian sampel tersebut di Balai POM Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Budi Adi, SH., M.H., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Majene, Senin (2/9/24).
 
Baca Juga: Sat Resnarkoba Polres Batang Hari Tangkap Dua Pengedar Narkoba dan Temukan Senpi Rakitan, Apa Motif di Balik Kasus Ini?

Selain itu, Polres Majene juga telah memeriksa 43 orang tua korban serta 27 penyelenggara dan pengelola kegiatan yang terdiri dari perwakilan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Majene, Puskesmas Pamboang, dan UPTD KB Kecamatan Pamboang.

Lebih lanjut, AKP Budi menjelaskan bahwa penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan dari tujuh ahli, termasuk dokter dari Puskesmas, ahli zat kimia dan mikrobiologi dari BPOM Provinsi Sulbar, dokter spesialis anak dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), dokter gizi, serta ahli pidana dari UMI.

“Setelah mengumpulkan semua bukti dan keterangan, Polres Majene menggelar perkara di tingkat Polres pada 19 Agustus 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Barat pada 22 Agustus 2024 di Direktorat Reserse Kriminal Umum,” jelasnya.
 
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Sepasang Muda-Mudi Jadi Korban, Video Viral di Media Sosial

Dari hasil gelar perkara tersebut, disimpulkan bahwa kasus ini lebih bersifat administratif daripada pidana.
 
Oleh karena itu, Polres Majene memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dan melimpahkan perkara ini kepada instansi berwenang, seperti inspektorat, untuk penanganan lebih lanjut.

“Dengan penghentian penyelidikan ini, Polres Majene berharap pihak-pihak terkait dapat mengambil langkah perbaikan yang diperlukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang,” tutup AKP Budi.
 
Baca Juga: Pasangan Rus Keron- Mel Fernandez Datangi KPU Flores Timur, Salah Tafsir Surat Jadi Penyebab

Tampak juga hadir dalam kegiatan Konferensi Pers Kasi Humas Iptu Suyuti, kasi Propam Iptu Slamet Riyadi serta pada penyidik Satreskrim Polres Majene.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X