REPORTASENTT.COM, KUPANG- Anggota Kepolisian dari Polsek Umalulu, Sumba Timur, kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam menangani kasus kriminal.
Kali ini, mereka berhasil mengungkap kasus pencurian uang dan emas yang dilaporkan oleh Faten Umar, seorang warga yang merasa kehilangan harta berharganya.
Faten Umar melaporkan bahwa uang dan perhiasan emas di dalam kotak perhiasannya hilang secara misterius.
Baca Juga: Hadi Tjahjanto Ingatkan Serangan Digital Jadi Ancaman Baru, Pertahanan Siber Kini Prioritas
Setelah melakukan penyelidikan cepat, anggota dari Polsek Umalulu berhasil menangkap dua terduga pelaku.
Yang mengejutkan, kedua pelaku tertangkap dalam kondisi sedang minum minuman keras lokal jenis peci (peneraci) sambil membagi-bagikan uang curian tersebut.
Aksi tersebut membuat mereka semakin mencurigakan dan akhirnya berhasil diamankan oleh tim.
Baca Juga: Padre Marco Penerjemah Sri Paus Fransiskus Ternyata Adalah Pencipta Lagu 'Bawalah Daku ke Sion'
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024), menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim Polsek Umalulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak para pelaku.
Pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku yang berinisial Y dan R.
Setelah penangkapan, keduanya dibawa ke Polsek Umalulu untuk dimintai keterangan.
Polisi juga berhasil menemukan perhiasan emas hasil curian yang mereka sembunyikan dengan cara dikubur dalam tanah.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 17 barang bukti, termasuk uang tunai, gelang emas, rantai emas, cincin emas, mustika kelapa berwarna putih susu, kotak penyimpanan emas, dan beberapa barang lainnya," jelas Iptu Helmi Wildan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 17 barang bukti, termasuk uang tunai, gelang emas, rantai emas, cincin emas, mustika kelapa berwarna putih susu, kotak penyimpanan emas, dan beberapa barang lainnya," jelas Iptu Helmi Wildan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Polri Siapkan Rute Drop Off Khusus Peserta Saat Misa Akbar Paus Fransiskus di GBK Besok, Ini Alasannya!
Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah.
Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah.
Mereka disarankan untuk mencari tempat penyimpanan yang aman jika merasa khawatir akan keselamatan barang-barang tersebut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka, Y dan R, mengaku mencuri uang dan emas majikan mereka dengan tujuan membeli minuman keras dan bermain judi kartu remi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka, Y dan R, mengaku mencuri uang dan emas majikan mereka dengan tujuan membeli minuman keras dan bermain judi kartu remi.
Artikel Terkait
Instalator Listrik Mengajar di SMPN 1 Lewolema? Ini yang Terjadi di Kelas IX
Putri Tunggal dari Mantan Raja Maori VII Naik Takhta dalam Upacara Emosional di Selandia Baru, Dihadiri Ribuan Orang
Kunjungan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal Pagi Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas
Padre Marco Penerjemah Sri Paus Fransiskus Ternyata Adalah Pencipta Lagu 'Bawalah Daku ke Sion'
Hadi Tjahjanto Ingatkan Serangan Digital Jadi Ancaman Baru, Pertahanan Siber Kini Prioritas