Polda Jabar Ungkap Tersangka Baru Kasus Subang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 10 September 2024 | 23:30 WIB
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar. (Foto/ Polda Jabar)
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar. (Foto/ Polda Jabar)

 

REPORTASENTT.COM- Polda Jawa Barat resmi menetapkan seorang oknum polisi berinisial “T” sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Tersangka T diduga melakukan obstruction of justice dengan menghalangi proses penyidikan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa tersangka T memerintahkan saksi “S” untuk menguras bak mandi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 19 Agustus 2021. Saksi “S” kemudian mengajak saksi “MR” untuk membantu menguras bak mandi tersebut.

” Tersangka T diketahui telah memasuki TKP yang sudah diberi garis polisi pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB untuk mengambil foto. Ia kembali ke TKP pada pukul 17.00 WIB dan memerintahkan saksi “S” dan “MR” untuk menguras bak mandi.” Ungkap beliau saat doorstop di mapolda jabar selasa (10/9/2024).

 

 Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang

Beliau menambahkan bahwa Keesokan harinya, 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T kembali ke TKP untuk melanjutkan pengurasan bak mandi dengan bantuan saksi “S” dan “MR”.

Adapun Tujuan pengurasan bak mandi diduga untuk mencari barang bukti. Tindakan ini dilakukan tanpa izin dari tim Inafis yang bertugas melakukan olah TKP.

“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan tim Inafis kesulitan melakukan olah TKP,” Ungkap Kabid Humas Polda Jabar.

 

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Sopir Truk di Rest Area Tol Pinang


Saat ini Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah flasdisk warna merah hitam merk Sandisk 16GB yang berisi foto olah TKP pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, serta satu bundel foto olah TKP tanggal 20 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

“Tersangka yang lain masih dilakukan proses dan sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan,” tutup Kombes Jules.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X