Kasus Pembuangan Bayi di Sumba Timur Terungkap, Polisi Amankan Pakaian Pelaku Saat Melahirkan

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 10 September 2024 | 21:42 WIB
Ilustrasi kriminal.  (Foto canva by @dapaimages)
Ilustrasi kriminal. (Foto canva by @dapaimages)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Polres Sumba Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di aliran irigasi Kampung Anakariung, Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Kasus ini terungkap setelah laporan dari warga setempat, yang langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, mengungkapkan bahwa berkat dukungan dan peran aktif masyarakat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

 Baca Juga: Dolo 'Gampang Hala', Suka Cita Doni Dihen Bersama Warga Desa Lewobunga di Adonara Sambut Sumur Bor

"Yah, atas dukungan serta peran aktif masyarakat setempat, petugas berhasil mengungkapkan kasus tersebut dengan mengamankan terduga pelaku yang melahirkan bayi," kata Helmi Wildan saat dikonfirmasi pada Senin (9/9/2024).

Terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial SDHM, merupakan seorang pelajar kelas III di SMKN 1 Waingapu, beralamat di Kelurahan Lambanapu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SDHM diketahui melahirkan bayinya secara normal di parit aliran irigasi Kampung Anakariung pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 11.00 WITA.

 Baca Juga: Syukuran Sumur Bor, Tim Julie Laiskodat dan PTTEP Disambut Tarian Perang di Adonara

Setelah melahirkan, terduga pelaku memasukkan bayi tersebut ke dalam kantong plastik yang telah disiapkannya, kemudian membuangnya ke aliran irigasi.

Bayi malang itu ditemukan keesokan harinya, Selasa 3 September 2024, sekitar pukul 12.30 WITA, oleh warga setempat di saluran irigasi di Kelurahan Mauliru, Kecamatan Kambera.

Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku saat melahirkan.

 Baca Juga: Harapan yang Lama Dinanti: Warga Desa Lewobunga Akhirnya Dapatkan Sumur Air Bersih Berkat Bantuan Julie Laikodat dan PTTEP Indonesia

Selain itu, otopsi terhadap jasad bayi telah dilakukan, serta pengambilan sampel DNA guna penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku dijerat dengan pasal 78C juncto pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 341 KUHP.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X