"Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara, denda 3 miliar rupiah, ditambah 1/3 karena pelaku adalah orang tua atau wali," tambah Helmi Wildan.
Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Guru SMAN 2 Cianjur terhadap Siswa
Kasus ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Timur.
Artikel Terkait
Diskusi Buku Internalisasi Nilai Budaya Lamaholot dalam rangka Dies Natalis IKTL yang ke-15
Rotasi Mengejutkan! Kapolres Joni Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kasat Reskrim di Polres Ende, Ada Apa di Balik Mutasi Ini?
Harapan yang Lama Dinanti: Warga Desa Lewobunga Akhirnya Dapatkan Sumur Air Bersih Berkat Bantuan Julie Laikodat dan PTTEP Indonesia
Kepala Desa Lewobunga: Tuhan Hadir Melalui Julie Laiskodat, Bantu Warga dengan Sarana Air Bersih
Syukuran Sumur Bor, Tim Julie Laiskodat dan PTTEP Disambut Tarian Perang di Adonara
Dolo 'Gampang Hala', Suka Cita Doni Dihen Bersama Warga Desa Lewobunga di Adonara Sambut Sumur Bor