REPORTASENTT.COM- Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Shabu seberat 2.869,37 gram dari seorang tersangka berinisial RD, warga Kabupaten Karimun, Senin (9/9/2024).
Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.
Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/35/VIII/RES.4.2./2024/Polres Karimun, yang dilaporkan pada 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Sikat Geng Motor, Inilah yang Dilakukan Tim Patroli Presisi Polda Sumut
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K, menyatakan bahwa tersangka RD diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K, menyatakan bahwa tersangka RD diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 23,48 gram, yang terkait dengan dua tersangka lain berinisial DF, dan MS.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus lainnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/36/IX/RES.4.2./2024 pada 2 September 2024.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu yang diduga berasal dariMalaysia.
Baca Juga: WNA Asal Korea Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Gili Trawangan Lombok, KejutkanWarga!
Barang bukti tersebut diserahkan kepada tersangka RD untuk disimpan.
Di antara barang bukti yang disita adalah dua bungkus sabu dalam plastik teh Cina dengan total berat kotor 2.098 gram, satu paket sabu seberat 473 gram, dan beberapa paket lainnya dengan total berat kotor mencapai 2.843 gram.
Lebih lanjut, PolresKarimun, Kepulauan Riau juga mengungkap kasus lain pada 22 Agustus 2024, dengan modus operandi yang sama.
Lebih lanjut, PolresKarimun, Kepulauan Riau juga mengungkap kasus lain pada 22 Agustus 2024, dengan modus operandi yang sama.
Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bersih 1,30 gram berhasil diamankan.
Selama bulan Agustus hingga September 2024, Polres Karimun telah menangani lima kasus besar terkait narkotika, dengan total lima laporan polisi yang dihasilkan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Selama bulan Agustus hingga September 2024, Polres Karimun telah menangani lima kasus besar terkait narkotika, dengan total lima laporan polisi yang dihasilkan dari pengungkapan jaringan narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa barang tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun, para tersangka di tangkap di lokasi yang berbeda- beda.
Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Tersangka Baru Kasus Subang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice
“Paling banyak disita dari tersangka RD yaitu sebanyak 2 Kg sabu yang dibungkus plastik warna biru dan hitam dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD juga ditemukan barang bukti lainnya di atas meja makan rumah tersangka RD berupa 473 Gram sabu, bong, timbangan digital,” jelas Kapolres Karimun.
Pasal yang disangkakan untuk LP 33-34-37 akibat perbuatannya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan melakukan tindak diduga jenis shabu” sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp.8.000.000.000 ( delapan miliar rupiah ).
Dan pasal yang disangkakan untuk LP 35-36 akibat perbuatannya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan melakukan tindak diduga jenis shabu “ sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).
“Paling banyak disita dari tersangka RD yaitu sebanyak 2 Kg sabu yang dibungkus plastik warna biru dan hitam dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD juga ditemukan barang bukti lainnya di atas meja makan rumah tersangka RD berupa 473 Gram sabu, bong, timbangan digital,” jelas Kapolres Karimun.
Pasal yang disangkakan untuk LP 33-34-37 akibat perbuatannya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan melakukan tindak diduga jenis shabu” sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) sampai dengan Rp.8.000.000.000 ( delapan miliar rupiah ).
Dan pasal yang disangkakan untuk LP 35-36 akibat perbuatannya, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan subsider memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan melakukan tindak diduga jenis shabu “ sebagaimana dimaksud dan diatur dalam rumusan Pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah ) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ).
Baca Juga: Pelaku Begal di Labuan Bajo Ini Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Kerap Beraksi pada Pukul 22.00 Wita
“Dari keseluruhan narkotika jenis shabu yang disita dengan berat 2.869,37 Gram, apabila 1 Gram itu dikonsumsi 3-4 orang jika diasumsikan, berarti kita sudah menyelamatkan 11.477 orang,” tutup Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H.
Artikel Terkait
Tawuran di Palmera, Satu Orang Tewas, Dua Tersangka Pelaku Diiamankan Polisi
Polda Jabar Ungkap Tersangka Baru Kasus Subang, Oknum Polisi Diduga Lakukan Obstruction of Justice
Bagaimana Strategi PengamananPolri untuk Pilkada Serentak 2024?
WNA Asal Korea Ditemukan Tewas Mengapung di Perairan Gili Trawangan Lombok, KejutkanWarga!
Sikat Geng Motor, Inilah yang Dilakukan Tim Patroli Presisi Polda Sumut