Pengungkapan Mengejutkan, Polda NTB Bongkar Jaringan Impor Obat Terlarang dari India ke Lombok Tengah

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 18 September 2024 | 20:35 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Resnarkoba Polda NTB. (Foto Polda NTB)
Pelaku saat diamankan oleh Resnarkoba Polda NTB. (Foto Polda NTB)
 
REPORTASENTT.COM- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus impor obat terlarang dari luar negeri (india) oleh Warga Negara Asing (WNA) berinisial SRB (51) asal Amerika Serikat (AS).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi S.I.K., dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu (18/09) siang tadi menjelaskan impor obat terlarang tersebut terungkap dari penelusuran paket kiriman asal India ke salah satu vila yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.

“Jadi, berkat kerja sama dan dukungan Bea Cukai Mataram, kami terapkan metode ‘controlled delivery’ terhadap paket kiriman dari India itu dan terungkap penerimanya WNA Amerika berinisial SRB usia 51 tahun yang sedang berwisata di salah satu vila wilayah Lombok Tengah,” kata Kombes Pol. Deddy.
 
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Sumbawa Diringkus Polisi, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Inex Diamankan

Merk obat terlarang yang dipesan SRB dari India ini yakni Karisoprodol dan Tapentadol. Kedua merek obat terlarang tersebut dipesan melalui situs web sebuah toko yang berdomisili di India.

“Berdasarkan hasil interograsi kami, pemesanan dilakukan melalui website yang namanya Indiamart. Karisoprodol ini dibeli dengan harga 95 dolar AS, dan Tapentadol itu seharga 105 dolar AS,” terang dia.

Disebutkan Dirresnarkoba Polda NTB, bahwa untuk jumlah obat terlarang yang dipesan SRB dari India cukup banyak dengan merek Karisoprodol sejumlah 599 butir dan Tapentadol sebanyak 110 butir.
 
Baca Juga: Kendalikan Peredaran Narkoba dalam Lapas, Terpidana Ini Miliki Aset Miliaran Rupiah

“Saat itu, dia menerangkan kalau sengaja memesan untuk kepemilikan sendiri. Jadi, untuk sementara, memang belum diperoleh bukti bahwa SRB ini pernah mengedarkan obat-obatan itu,” jelas Kombes Pol. Dedy.

Kasus dugaan peredaran Karisaprodol dan Tapentadol ini baru kali pertama terungkap di Provinsi NTB. Perihal efek dari penggunaan obat tersebut, jelas dia, dapat menimbulkan kejang pada tubuh pengguna, meredakan nyeri pada otot, dan berhalusinasi.

Dari hasil gelar perkara yang dikuatkan dengan bukti lapangan dan ahli serta hasil uji laboratorium pada BPOM Mataram, kepemilikan obat terlarang merek Karisoprodol dan Tapentadol tersebut telah melanggar aturan Nomor Urut 145 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
 
Baca Juga: Atlet PON XXI Jabar Menanggapi Menu Makan Selama di Hotel, Ada Apa?

“Jadi, hasil uji BPOM, khususnya Karisoprodol ini termasuk aturan Nomor Urut 145 Lampiran Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dari nomor urut tersebut diketahui bahwa Karisoprodol masuk dalam narkotika golongan satu,” ujar Kombes Pol. Deddy.

Kombes Pol. Dedy juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) terkait kasus impor ratusan butir obat terlarang dari India ke Pulau Lombok ini. Dari perkembangan koordinasi, diketahui Konjen AS telah melakukan penelitian mengenai kasus hukum yang sedang dijalani SRB di Polda NTB.

“Karena SRB ini warga Amerika, tentu kami koordinasi dengan Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya. Untuk penanganan tetap sesuai prosedur. Dari kami, siapkan penerjemah, penasihat hukum, dan semua kelengkapan dalam proses penyidikan hingga nanti pengiriman berkas ke jaksa,” jelasnya.
 
Baca Juga: Siap- siap, Pembangunan Rusun ASN di IKN Hampir Rampung, Target Selesai Desember 2024

SRB dalam kasus kepemilikan obat terlarang tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari penetapan SRB sebagai tersangka, kami (Polisi) sudah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” tandas Pejabat Utama Polda NTB itu.
 
 

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X