REPORTASENTT.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) membongkar jaringan peredaran magic mushroom atau jamur tahi sapi yang dapat memberikan efek halusinasi para penggunanya, di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
“Dari pengungkapan jaringan peredaran ini kita telah menangkap dan memproses secara hukum enam tersangka mulai dari penjual di salah satu bar di Gili Trawangan sampai peran pemasok. Terakhir yang kita tangkap itu inisial IA,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu (18/09) di Polda NTB.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lapangan, terungkap peran IA jelas Deddy sebagai pemilik toko bernama Idamart yang menjajakan dan memasok magic mushroom ke salah satu bar di Gili Trawangan.
“Dari pengungkapan jaringan peredaran ini kita telah menangkap dan memproses secara hukum enam tersangka mulai dari penjual di salah satu bar di Gili Trawangan sampai peran pemasok. Terakhir yang kita tangkap itu inisial IA,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam keterangannya saat konferensi pers, Rabu (18/09) di Polda NTB.
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lapangan, terungkap peran IA jelas Deddy sebagai pemilik toko bernama Idamart yang menjajakan dan memasok magic mushroom ke salah satu bar di Gili Trawangan.
Baca Juga: Pengungkapan Mengejutkan,Polda NTB Bongkar Jaringan Impor Obat Terlarang dari India ke Lombok Tengah
Dia menceritakan awal mula jaringan peredaran magic mushroom ini terungkap dari penangkapan MRF dan MY di salah satu bar wilayah Gili Trawangan pada Februari 2024.
Dia menceritakan awal mula jaringan peredaran magic mushroom ini terungkap dari penangkapan MRF dan MY di salah satu bar wilayah Gili Trawangan pada Februari 2024.
Ketika itu, kata dia, Polda NTB menyita puluhan plastik berisi paket olahan magic mushroom. Keduanya yang bekerja di bar tersebut terungkap sebagai peracik minuman olahan yang berbahan jamur tahi sapi itu.
“MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroom di bar Gili Trawangan bernama Mr. Bean. Dari pengembangan proses hukum MRF dan MY, kita mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan berhasil menangkap mereka pada April 2024,” jelasnya.
“MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroom di bar Gili Trawangan bernama Mr. Bean. Dari pengembangan proses hukum MRF dan MY, kita mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan berhasil menangkap mereka pada April 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Sumbawa Diringkus Polisi, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Inex Diamankan
Dijelaskan peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja.
Dijelaskan peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja.
Mereka berdua yang memasukkan magic mushroom ke menu dagangan di bar, selain itu kemudian terungkap juga peran pelaku lain insial O yang merupakan kasir Idamart.
Dia sebagai perantara yang menjualkan magic mushroom milik IA.
Baca Juga: Talang Air Cabor Menembak Ambruk, Ketua Koni Minta Perhatian Media: Apa yang Terlewat dari PON XXI Aceh- Sumatra Utara?
“Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” katanya.
Perihal asal-usul IA mendapatkan barang tersebut dan menjualnya di Gili Trawangan, Deddy memastikan IA tidak melakukan budi daya secara mandiri, melainkan mendapatkannya dari wilayah Lombok Tengah.
Deddy mengatakan proses hukum enam tersangka dalam peredaran barang tersebut di Gili Trawangan ini masih berjalan di tahap penyidikan.
“Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” katanya.
Perihal asal-usul IA mendapatkan barang tersebut dan menjualnya di Gili Trawangan, Deddy memastikan IA tidak melakukan budi daya secara mandiri, melainkan mendapatkannya dari wilayah Lombok Tengah.
Deddy mengatakan proses hukum enam tersangka dalam peredaran barang tersebut di Gili Trawangan ini masih berjalan di tahap penyidikan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan Mengejutkan Terkait Dugaan Eksploitasi Karyawan di Perusahaan Animasi
Penyidik telah menahan seluruhnya di Rutan Polda NTB.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Khusus untuk IA, kami terapkan Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” ujarnya.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Khusus untuk IA, kami terapkan Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Atlet PON XXI Jabar Menanggapi Menu Makan Selama di Hotel, Ada Apa?
Talang Air Cabor Menembak Ambruk, Ketua Koni Minta Perhatian Media: Apa yang Terlewat dari PON XXI Aceh- Sumatra Utara?
Kendalikan Peredaran Narkoba dalam Lapas, Terpidana Ini Miliki Aset Miliaran Rupiah
Pengedar Narkoba di Sumbawa Diringkus Polisi, Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Pil Inex Diamankan
Pengungkapan Mengejutkan,Polda NTB Bongkar Jaringan Impor Obat Terlarang dari India ke Lombok Tengah