Bareskrim Polri Sita Aset Fantastis, Milik Terpidana Narkoba dalam Kasus Pencucian Uang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 18 September 2024 | 21:03 WIB
Uang ilustrasi.
Uang ilustrasi.
 
 
 
REPORTASENTT.COM- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia - Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
 
Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.
 
Baca Juga: Apa itu Jamur Tahi Sapi? Hingga Polisi Membongkar Jaringan Peredarannya?

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN.
 
"Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih.
 
 
"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.
 
Baca Juga: Kendalikan Peredaran Narkoba dalam Lapas, Terpidana Ini Miliki Aset Miliaran Rupiah

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra  selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

 Baca Juga: Talang Air Cabor Menembak Ambruk, Ketua Koni Minta Perhatian Media: Apa yang Terlewat dari PON XXI Aceh- Sumatra Utara?

1. 21 Kendaraan Roda Empat

2. 28 Kendaraan Roda Dua

3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
 
Baca Juga: Atlet PON XXI Jabar Menanggapi Menu Makan Selama di Hotel, Ada Apa?

4. 2 Kendaraan Jenis ATV

5. 44 Tanah dan Bangunan

6. 2 Jam Tangan Mewah
 
Baca Juga: Setelah Komisi III, Kini Komisi X DPR RI Restui Dua Calon Pemain Naturalisasi Timnas: Siapa Saja Mereka?

7. Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-

8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-

"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," tandas Trunoyudo.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X