REPORTASENTT.COM- Polres Majalengka kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
Kali ini, Polres Majalengka berhasil membongkar pabrik rumahan yang memproduksi uang palsu dolar dan rupiah di daerah Parakan Muncang, Sumedang.
Tim Opsnal dan Unit Tipiter Polres Majalengka menyergap rumah tersebut pada Sabtu (21/9/2024). Empat pelaku ditangkap dan barang bukti senilai Rp2 miliar lebih diamankan.
Baca Juga: Buntut dari Kasus Ini, 9 Anggota TPPP Polres Metro Bekasi Kota Diperiksa Propam
Para pelaku yang diamankan adalah Nur (asal Sumedang), Agus (warga Cianjur), Deni (asal Bandung), dan Widodo (dari Majalengka).
Barang bukti yang disita meliputi mesin pembuat uang palsu, uang palsu dolar pecahan 50 dan 100 dolar yang nilainya mencapai Rp2,463 miliar, serta pecahan uang Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang nilainya berkisar Rp37.220 ribu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa pihaknya membongkar produksi uang palsu setelah mengamankan salah satu tersangka.
Baca Juga: Dimutasi ke Polda NTT, IPTU Lasarus Martinus: Mohon Pamit dari Lewotana
Dari pengembangan, diamankan pelaku lain serta barang bukti.
“Setelah kita amankan salah satu pelaku kemudian dikembangkan dan mengamankan tersangka lain berikut barang bukti,” katanya.
Polres Majalengka mengajak masyarakat untuk waspada terhadap peredaran uang palsu dan menghimbau agar segera melaporkan jika menemukan peredaran uang palsu.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran uang palsu untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat,” tegas AKP Tito Witular.
Artikel Terkait
Aksi Balap Liar di Jalan Resahkan Masyarakat, Belasan Pemuda Dibekuk Polisi
Ini Hasil Nomor Undian 4 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Flores Timur
Sejumlah Perwira di Polres Flores Timur Diberhentikan dan Diangkat ke Jabatan Baru, AKBP I Nyoman Sampaikan Hal Ini!
Dimutasi ke Polda NTT, IPTU Lasarus Martinus: Mohon Pamit dari Lewotana
Buntut dari Kasus Ini, 9 Anggota TPPP Polres Metro Bekasi Kota Diperiksa Propam