Mengaku Pejabat TNI AL, Pria Berpangkat Letda Gadungan Tipu Puluhan Juta: Penipuan Seleksi Terbongkar

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Senin, 30 September 2024 | 14:00 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Puspom TNI.  (Foto Pelopor Wiratama.)
Pelaku saat diamankan oleh Puspom TNI. (Foto Pelopor Wiratama.)
 
 
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang pria berinisial JGR saat ini sedang menjalani proses hukum setelah diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota TNI AL berpangkat Letnan Dua (Letda), pada Minggu (29/9/2024).
 
Pelaku diduga memanfaatkan identitas palsu tersebut untuk meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu anak korban lolos dalam seleksi TNI.

Kasus ini bermula ketika JGR mendekati korban dan menjanjikan bahwa ia memiliki kekuasaan untuk meloloskan anak korban dalam sebuah proses seleksi, dengan syarat korban harus membayar sejumlah uang sebagai imbalan.
 
 
Korban, yang percaya dengan janji pelaku, menyerahkan uang sebesar Rp. 50 juta kepada pelaku.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tidak juga dinyatakan lolos dalam seleksi tersebut.
 
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihakKepolisian, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: Oknum Anggota Polisi Ini Dibakar Cemburu, Kronologi Cinta Segitiga Berujung Konfrontasi Fisik
 
 
Pelaku saat ini tengah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota.
 
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan, kasus penipuan ini terjadi pada Senin 22 Juli 2024 lalu, di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
 
Pelaku mengaku dapat membantu anak korban CAS (18), untuk lolos seleksi dengan meminta imbalan sejumlah uang.
 
 
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Alak, setelah diserahkan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) kepada petugas piket Polsek Alak, dengan pendampingan dari personel Reskrim Polsek Alak.
 
"Pelaku ditangkap oleh gabungan anggota TNI AL, dan diserahkan kepada kami untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Kapolresta di ruangan kerjanya, Senin (30/9/2024).

Tindakan kepolisian yang telah diambil, yakni membuat laporan polisi dan melakukan penyelidikan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Alak.
 
Baca Juga: Tim U-20 Indonesia Puncaki Klasemen Grup F dengan Kemenangan 3-1 atas Timor Leste

"Kasus penipuan ini akan segera diproses guna mencari keadilan bagi korban, karena akibat kejadian ini korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar," beber Kombes Aldinan Manurung.
 
Mantan Kapolres Kupang ini menghimbau masyarakat, agar selalu berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengaku dapat memberikan jalur khusus dalam proses seleksi masuk instansi tertentu, dengan iming-iming meminta sejumlah uang.

"Masyarakat agar selalu waspada dan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, apabila adanya tawaran untuk meloloskan masuk dalam proses seleksi," imbau Kapolresta Kupang Kota.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X