Pria Asal Ende Ditangkap Ditpolairud Polda NTT Saat Menyelam, Diduga Terlibat Kasus Ini!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Pelaku saat diamankan oleh Ditpolairud Polda NTT. (Foto Polda NTT)
Pelaku saat diamankan oleh Ditpolairud Polda NTT. (Foto Polda NTT)







 
REPORTASENTT.COM, ENDE- Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 di perairan Maukaro, Kabupaten Ende pada, Rabu (9/10/24).
 
 
Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, S.I.K.,M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di perairan Kaburea, Kabupaten Ende.
 
Crew KP.P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro.
 
 
 
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan sebuah sampan tanpa warna yang dikendalikan oleh seorang pria.
 
Pelaku terlihat berenang sambil menarik perahunya, diduga sedang mengintai target ikan yang akan dibom.

Beberapa saat kemudian, pelaku melemparkan sesuatu ke air, yang diikuti oleh suara ledakan dan semburan air.
 
 
Setelah ledakan, pelaku menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan tersebut.
 
Pelaku langsung diamankan oleh Ditpolairud Polda NT.
 
"Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan. Tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam," kata ombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
 
 
Setelah pemeriksaan tambah Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran.
 
Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Terduga pelaku berinisial K, seorang pria asal Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT,"  jelas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
 
Baca Juga: Kapolres Manggarai Bantah Anggotanya Intimidasi Wartawan, Ancam Laporkan ke Dewan Pers Meski Bukti Sebaliknya

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution juga menjelaskan bahwa untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit perahu motor ketinting, Ikan hasil bom jenis campuran, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak dan berbagai perlengkapan lainnya.

Sementara Pasal yang Disangkakan adalah terduga pelaku diduga melanggar Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
 
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.
 
Baca Juga: Flores Writers Festival 2024: Menggali Konteks Tempatan Sebagai Sumber Inspirasi Karya Kreatif

Dirpolairud Polda NTT menegaskan bahwa, pihaknya akan terus melakukan patroli intensif dalam rangka Operasi Illegal Fishing Turangga-2024 guna memberantas praktik-praktik ilegal seperti pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keberlanjutan sumber daya perikanan di NTT.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X