Kapolres Ende Ingatkan Anggota: Netralitas Wajib dalam Pemilukada 2024, Hindari Keterlibatan Politik!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Apel pagi hari Selasa (8/10/2024) di lapangan apel Polres Ende. (Foto Humas Polres Ende)
Apel pagi hari Selasa (8/10/2024) di lapangan apel Polres Ende. (Foto Humas Polres Ende)





 
REPORTASENTT.COM, ENDE- Kepala Kepolisian Resor Ende melalui Kasipropam Polres Ende Iptu Machmud Derang, mengingatkan seluruh anggota Polri khusunya Polres Ende mengenai pentingnya menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024.
 
Peringatan tersebut disampaikannya, dalam apel pagi di lapangan apel pada, Selasa (8/10/2024).

Dalam arahannya,Iptu Machmud menegaskan bahwa netralitas anggota Polres Ende  adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 28 ayat 1 dan 2.
 
 
"Ditegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu, anggota Polres ende tidak boleh menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih maupun dipilih," ujarnya.

Iptu Machmud juga memperingatkan agar anggota Polri tidak memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, baik kepada partai politik maupun pasangan calon.
 
"Termasuk dalam hal foto bersama atau selfie dengan calon kepala daerah, pengurus partai politik, maupun tim sukses," tambahnya.

 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X