REPORTASENTT.COM, ENDE- Kepala Kepolisian Resor Ende melalui Kasipropam Polres Ende Iptu Machmud Derang, mengingatkan seluruh anggota Polri khusunya Polres Ende mengenai pentingnya menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 2024.
Peringatan tersebut disampaikannya, dalam apel pagi di lapangan apel pada, Selasa (8/10/2024).
Dalam arahannya,Iptu Machmud menegaskan bahwa netralitas anggota Polres Ende adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Dalam arahannya,Iptu Machmud menegaskan bahwa netralitas anggota Polres Ende adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 28 ayat 1 dan 2.
"Ditegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Selain itu, anggota Polres ende tidak boleh menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih maupun dipilih," ujarnya.
Iptu Machmud juga memperingatkan agar anggota Polri tidak memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, baik kepada partai politik maupun pasangan calon.
Iptu Machmud juga memperingatkan agar anggota Polri tidak memberikan dukungan politik dalam bentuk apapun, baik kepada partai politik maupun pasangan calon.
"Termasuk dalam hal foto bersama atau selfie dengan calon kepala daerah, pengurus partai politik, maupun tim sukses," tambahnya.
Artikel Terkait
Pelaku Curanmor DitangkapPolisi, Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Uang Hasil Kejahatan!
Aksi Rames Terhenti Ditangan Polisi, Curi Motor Saat Pemilik Rumah Tertidur
Polisi Tangkap Nelayan Bawa 2 Ons Sabu, Siapa Bandar Besar di Baliknya?
148 Hakim Geruduk Gedung Mahkamah Agung, Protes Bertahun- tahun Tak Digubris: Ada Apa dengan Kesejahteraan Mereka?
7 Personel Polres Ende Terima Penghargaan, Siapa Saja yang Berprestasi?