REPORTASENTT.COM, CIANJUR- Satuan Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, RH (inisial), warga Kecamatan Cianjur, pada Minggu (20/10/2024). Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan bandar besar yang selama ini memasok sabu ke Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan RH berawal dari informasi dan pengintaian petugas.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang penghuni kosan, RM, kerap memesan sabu,” ujar Kapolres.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan bahwa penangkapan RH berawal dari informasi dan pengintaian petugas.
“Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang penghuni kosan, RM, kerap memesan sabu,” ujar Kapolres.
Baca Juga: Pelaku Pembobolan Konter Ponsel di Tasikmalaya Berhasil Ditangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kamar kosan di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur. RH yang kedapatan usai menggunakan sabu tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram, 1 buah timbangan, dan 1 unit telepon genggam,” tambah Kapolres.
RH langsung digelandang ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah kamar kosan di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur. RH yang kedapatan usai menggunakan sabu tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis sabu seberat 1,58 gram, 1 buah timbangan, dan 1 unit telepon genggam,” tambah Kapolres.
RH langsung digelandang ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Jadi Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai Jelaskan Perbedaan Komnas HAM dan Kementerian HAM
Petugas saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul sabu yang didapat RH dan memburu bandar besar yang selama ini memasok narkoba ke Cianjur.
“Identitas bandar besar tersebut sudah diketahui. Kami akan segera melakukan pengejaran,” tegas Kapolres.
RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
RH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
Baca Juga: Catatan Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik Terlibat dalam 12 Kasus Pelanggaran Selama Bertugas
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.
“Kami akan terus berupaya menekan dan menghilangkan narkoba dari Cianjur,” tegas Kapolres.
Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu dengan melapor jika mendapati hal yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca Juga: Tim Identifikasi Polres Flotim Olah TKP di Desa Bugalima, Kapolres Flotim Imbau Warga Menahan Diri
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Kapolres.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Kapolres.
Artikel Terkait
Diplomasi Strategis: Presiden Prabowo Sambut Kunjungan Dua Pemimpin Negara Sahabat
Kasus Penganiayaan di Penfui, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Catatan Bidpropam Polda NTT, Rudi Soik Terlibat dalam 12 Kasus Pelanggaran Selama Bertugas
Jadi Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai Jelaskan Perbedaan Komnas HAM dan Kementerian HAM
Pelaku Pembobolan Konter Ponsel di Tasikmalaya Berhasil Ditangkap Polisi