Seorang Wanita Diamankan Setalah Berupaya Lakukan Hal Ini  ke Penjara

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:21 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.


REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polisi melakukan pendalaman terkait dengan adanya upaya penyelundupan obat- obatan terlarang jenis sabu dan ekstasi oleh seorang perempuan berinisial N ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihak kepolisian akan mengusut siapapun yang terlibat dalam upaya tersebut.

"Kan barang itu tidak ujug-ujug ada di dalam atau di TKP. TKP-nya di Lapas Salemba," ungkap Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Jumat (25/10/24).
 
Baca Juga: Di Tengah Hujan Deras, Prabowo Berbasah- basah Dampingi Taruna Akmil dalam Upacara Parade Senja di Magelang

Kombes Pol. Ade Ary Indradi mengungkapkan, motif dari perempuan tersebut mengantarkan narkotika ke Lapas Salemba untuk suaminya yang menjalani penahanan masih didalami pihak kepolisian.

"Tidak ujug-ujug ada di situ. Ada yang membawa, ada yang mengantar, ada yang menyuruh, dan lain sebagainya, ini akan terus didalami," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat juga menyampaikan bahwa upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi wanita berinisial N asal Batang, Jawa Tengah ke Lapas Salemba Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat berhasil digagalkan petugas Lapas.
 
Baca Juga: Anggota Bhabinkamtibmas Polres Flotim Menjadi Guru: Hadirkan Harapan bagi Anak- anak Bugalima yang Kehilangan Pendidikan

"Digeledah ternyata memang membawa barang itu yang disembunyikan di area kewanitaannya. Jadi dibungkus lakban hitam terus disimpan di situ, jadi ketika petugas kami mau menggeledah badan, itu ada gelagat yang mencurigakan sehingga dari petugas dilakukan pendalaman. Hasil penimbangan di depan penyidik kemarin, sabu 4,95 gram terus kemudian ekstasi nya 6 butir," jelas Kalapas Salemba Kelas II A Beni Hidayat

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X