REPORTASENTT.COM, MAJALENGKA- Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan menangkap empat orang pelaku. Para pelaku, yang diketahui bernama DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di jalan Raya Cigasong – Jatiwangi pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
“Dua pelaku kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” ujar Tito pada Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Dua Desa di Flotim Bersatu Perkuat Kelembagaan Tani Hutan dan Pengolahan HHBK Melalui Pelatihan bersama UPTD KPH
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank.
Saat korban memarkirkan kendaraannya, para pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalamnya.
“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan menggunakan besi lancip,” jelas Tito.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
“Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta,” ujar Tito.
Baca Juga: ADDIBU Tekankan Pentingnya Produktivitas dan Inovasi dalam Debat Pertama Pilkada Flotim
Tito menambahkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.
Tito menambahkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.
Saat ditangkap, mereka bahkan hendak melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ujar Tito.
Baca Juga: Dukung Penuh Pemulihan Anak- anak Bugalima, Polda NTT Terus Hadir Melalui Kegiatan Ini!
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Artikel Terkait
Dalam Sebulan, Polresta Bogor Kota Ringkus 23 Tersangka Penyalahgunaan Obat- oabatan Terlarang
Nagi Karunia Jaya Larantuka Wakili NTT dalam Pameran Halal Indo Expo 2024
ADDIBU Tekankan Pentingnya Produktivitas dan Inovasi dalam Debat Pertama Pilkada Flotim
Lompatan Jauh Flotim untuk Produktivitas Daerah, Inovasi Menjadi Kunci
Dua Desa di Flotim Bersatu Perkuat Kelembagaan Tani Hutan dan Pengolahan HHBK Melalui Pelatihan bersama UPTD KPH