Komplotan Pencurian Pecah Kaca Ditangkap di Majalengka, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 1 November 2024 | 20:30 WIB
Pelaku saat ditangkap. (Foto Polda Jabar)
Pelaku saat ditangkap. (Foto Polda Jabar)
 
REPORTASENTT.COM, MAJALENGKA- Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan menangkap empat orang pelaku. Para pelaku, yang diketahui bernama DWW (30), AI (47), RA (57), dan HS (36), ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di jalan Raya Cigasong – Jatiwangi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan.
 
“Dua pelaku kami amankan di Jalan Parakanmuncang (Sumedang), dan dua tersangka lainnya kami amankan di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut,” ujar Tito pada Kamis (31/10/2024).
 
Baca Juga: Dua Desa di Flotim Bersatu Perkuat Kelembagaan Tani Hutan dan Pengolahan HHBK Melalui Pelatihan bersama UPTD KPH

Modus yang digunakan para pelaku adalah membuntuti korban yang baru saja mengambil uang dari bank.
 
Saat korban memarkirkan kendaraannya, para pelaku langsung memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang disimpan di dalamnya.

“Pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor.
 
 
Pelaku melakukan aksinya saat mobil korban terparkir. Pelaku memecahkan kaca pintu sebelah kiri depan menggunakan besi lancip,” jelas Tito.
 
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
 
“Uang yang baru diambil korban dari bank Rp22.250.000 langsung dicuri karena disimpan di dalam mobil tersebut. Kalau total kerugiannya kurang lebih Rp23 juta,” ujar Tito.
 
Baca Juga: ADDIBU Tekankan Pentingnya Produktivitas dan Inovasi dalam Debat Pertama Pilkada Flotim

Tito menambahkan bahwa para pelaku merupakan komplotan yang beroperasi di berbagai wilayah.
 
Saat ditangkap, mereka bahkan hendak melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Sumedang.
 
“Pada saat dimintai keterangan, setelah melakukan aksi di Majalengka pelaku akan melakukan aksi kembali di Sumedang, namun tidak hasil,” ujar Tito.
 
Baca Juga: Dukung Penuh Pemulihan Anak- anak Bugalima, Polda NTT Terus Hadir Melalui Kegiatan Ini!

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X