REPORTASENTT.COM, CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online.
Dari pengungkapan empat kasus tersebut, sebanyak tujuh tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama mengatakan bahwa jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama mengatakan bahwa jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan tersebut.
Di antaranya, satu buah handphone, lima buah paspor, satu lembar visa, dan tujuh lembar tiket pesawat.
‘’Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI), dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,’’ ujar Wakapolresta Cirebon, Kamis (7/11/2024).
Sedangkan tersangka kasus judi online, dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
‘’Tersangka kasus TPPO dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (SIP2MI), dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,’’ ujar Wakapolresta Cirebon, Kamis (7/11/2024).
Sedangkan tersangka kasus judi online, dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh tersangka yang berhasil diamankan.
Wakapolresta Cirebon mengatakan, pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon.
Wakapolresta Cirebon mengatakan, pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon.
Hal itu untuk memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.
Baca Juga: Gunung Iya di Ende Naik ke Level III, PVMBG Merekam Riwayat Kegempaan, Masyarakat Diminta Waspada dan tidak Terpancing Isu Erupsi
‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,’’ kata Wakapolresta Cirebon
‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti,’’ kata Wakapolresta Cirebon
Artikel Terkait
Gunung Iya di Ende Naik ke Level III, PVMBG Merekam Riwayat Kegempaan, Masyarakat Diminta Waspada dan tidak Terpancing Isu Erupsi
Gunung Lewotobi Laki- laki Muntahkan Awan Panas Guguran ke Arah Utara - Timur Laut Sejauh 3 KM
Inilah Daftar Gunung Api di NTT yang Masuk dalam Lingkaran Cincin Api Pasifik
Tim SAR Gabungan Terjebak 2 Jam dalam Debu dan Hujan Pasir, Berjuang Selamatkan Seorang Nenek di Nawakote saat Erupsi Lewotobi
PVMBG Rekomendasikan Zona Aman Gunung Lewotobi Laki- laki di Flores Timur