Modus Pelaku TPPO Rekrut Korban di Kupang, Polisi Minta Masyarakat Waspada!

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 10 Desember 2024 | 08:46 WIB
Pelaku saat ditnahkao oleh Tim Jatanras Polda NTT . (Foto Polda NTT)
Pelaku saat ditnahkao oleh Tim Jatanras Polda NTT . (Foto Polda NTT)

REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polda NTT, berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 349 / XII / 2024 / SPKT / POLDA NTT pada 6 Desember 2024.


Kasus ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Minggu (8/12/2024).

 Baca Juga: Drama Pilkada 2024: 115 Sengketa Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Apa yang Terjadi?


"Tersangka berinisial AS kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan," kata Kombes Pol Ariasandy.

Dikatakan Kabidhumas, kasus ini terungkap ketika keluarga korban FMN melaporkan dugaan perdagangan orang pada hari, Jumat pukul 20.00 WITA di Mapolda NTT.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS," ungkap Kabidhumas Polda NTT.

 Baca Juga: Tema Natal Nasional 2024 Ternyata Terinspirasi dari Kunjungan Bersejarah Paus Fransiskus ke Indonesia

Dari hasil pemeriksaan terang Ariasandy, terungkap bahwa Korban YB direkrut sejak Oktober 2024, bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp 300.000 per bulan.

"Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali," ungkapnya.

Korban FMN kata Ariasandy, dihubungi oleh tersangka dengan janji pekerjaan di sebuah warung di Kota Kupang.

 Baca Juga: Perintah Tegas Prabowo: Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tanpa Ragu dalam Pemberantasan Korupsi!

Korban datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka.

Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X