REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk selalu waspada dan menghindari bepergian sendirian di malam hari.
Himbauan ini disampaikan Kombes Pol. Aldinan setelah pihak Kepolisian menangkap seorang pria yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial AHH (19).
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/12/2024) malam.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru: Apa yang Ditemukan Ditlantas Polda Jatim Saat Ramcek dan Tes Urine di Terminal?
"Mahasiswi berinisial AHH (19) menjadi korban tindakan asusila di sekitar lorong menuju rumahnya di kompleks Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama," kata Kombes Pol. Aldinan.
Menurut laporan Kepolisian kata Kombes Pol. Aldinan, pelaku berinisial FB melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban saat korban pulang dari latihan paduan suara di gereja.
Menurut laporan Kepolisian kata Kombes Pol. Aldinan, pelaku berinisial FB melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban saat korban pulang dari latihan paduan suara di gereja.
"Pelaku mendekati korban dari arah belakang dan melakukan tindakan yang tidak senonoh sebelum mencoba melarikan diri," katanya.
Baca Juga: Diduga Hina Ulama di Media Sosial Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ia menambahkan, korban saat itu langsung berteriak.
Ia menambahkan, korban saat itu langsung berteriak.
Teriakan dari korban ini pun lanjutnya, memancing perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku.
"Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang kebetulan berada di dekat lokasi segera turun tangan untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga," kata dia.
Baca Juga: Jelang Operasi Lilin Semeru 2024, Berikut Skema Pengamanan Oleh Direktorat Lalulintas
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Lama untuk penyelidikan lebih lanjut setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang akibat luka-luka yang dialaminya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama tambah Kombes Pol Aldinan, tengah memproses laporan korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / B / 242 / XII / 2024 dan akan memastikan penanganan hukum terhadap kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Lama untuk penyelidikan lebih lanjut setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang akibat luka-luka yang dialaminya.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama tambah Kombes Pol Aldinan, tengah memproses laporan korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / B / 242 / XII / 2024 dan akan memastikan penanganan hukum terhadap kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Lawan Laos Malam Ini, Presiden Prabowo Semangati Timnas
Marselino, Gelandang Timnas Indonesia, Ungkap Perasaan Jelang Laga Kedua Piala AMEC Lawan Laos
Pasangan Lukman- Zakarias Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Flores Timur 2024 ke MK
Diduga Hina Ulama di Media Sosial Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi
Jelang Libur Nataru: Apa yang Ditemukan Ditlantas Polda Jatim Saat Ramcek dan Tes Urine di Terminal?