Kapolresta Kupang Himbau Perempuan Hindari Bepergian Sendiri di Malam Hari, Ternyata Ini Alasannya!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 12 Desember 2024 | 22:11 WIB
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si (Foto Humas Polresta Kupang)
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si (Foto Humas Polresta Kupang)



REPORTASENTT.COM, KUPANG- Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengimbau masyarakat, terutama perempuan, untuk selalu waspada dan menghindari bepergian sendirian di malam hari.
 
Himbauan ini disampaikan  Kombes Pol. Aldinan setelah pihak Kepolisian menangkap seorang pria yang melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi berinisial AHH (19).
 
Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (11/12/2024) malam.
 
 
"Mahasiswi berinisial AHH (19) menjadi korban tindakan asusila di sekitar lorong menuju rumahnya di kompleks Pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama," kata Kombes Pol. Aldinan.

Menurut laporan Kepolisian kata Kombes Pol. Aldinan, pelaku berinisial FB melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban saat korban pulang dari latihan paduan suara di gereja.
 
"Pelaku mendekati korban dari arah belakang dan melakukan tindakan yang tidak senonoh sebelum mencoba melarikan diri," katanya.
 
Baca Juga: Diduga Hina Ulama di Media Sosial Facebook, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ia menambahkan, korban saat itu langsung berteriak.
 
Teriakan dari korban ini pun lanjutnya, memancing perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku.
 
"Anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang kebetulan berada di dekat lokasi segera turun tangan untuk mengamankan pelaku dari kerumunan warga," kata dia.
 
Baca Juga: Jelang Operasi Lilin Semeru 2024, Berikut Skema Pengamanan Oleh Direktorat Lalulintas

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota Lama untuk penyelidikan lebih lanjut setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang akibat luka-luka yang dialaminya.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama tambah Kombes Pol Aldinan, tengah memproses laporan korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP / GAR / B / 242 / XII / 2024 dan akan memastikan penanganan hukum terhadap kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X