Pasangan Lukman- Zakarias Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Flores Timur 2024 ke MK

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 12 Desember 2024 | 21:20 WIB
Pasangan Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun, nomor urut 1. (Foto/ Facebook.)
Pasangan Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun, nomor urut 1. (Foto/ Facebook.)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Pasangan Y.A.T Lukman Riberu dan Zakarias Paun, nomor urut 1, menggugat hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Flores Timur tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini terbaca melalui akta pengajuan permohonan pemohon elektronik, nomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 09 Desember 2024 memberi kuasa kepada Philipus Fernandez, dan kawan- kawan.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

 Baca Juga: Marselino, Gelandang Timnas Indonesia, Ungkap Perasaan Jelang Laga Kedua Piala AMEC Lawan Laos

"Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3)," demikian bunyi akta pengajuan permohonan pemohon.

Dalam rapat pleno rekapitulasi pemilu sebelumnya, saksi dari Paket Lazkar Ribu Ratu, Yodi, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak hasil perolehan suara karena menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Kecamatan Wulanggitang.

"Kami keberatan dengan hasil di Kecamatan Wulanggitang karena ada sejumlah pelanggaran yang kami temukan," ujarnya.

 Baca Juga: Lawan Laos Malam Ini, Presiden Prabowo Semangati Timnas 

.


Meski demikian, ia menolak untuk merinci jenis pelanggaran tersebut.

"Untuk rinciannya, saya tidak bisa sampaikan di sini. Kami akan menyerahkan laporan resmi kepada pihak Bawaslu Flotim," tambahnya.

Dari salinan dokumen yang diterima, keberatan yang diajukan Paket Lazkar Ribu Ratu mencakup beberapa poin yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses sebelum dan selama pencoblosan.

 Baca Juga: Presiden Prabowo Tegas: Polisi Wajib Bela Rakyat, Apa Alasannya?

.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X