REPORTASENTT.COM, ENDE- Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ende mengalami peningkatan pada tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Robby Buu, di ruang kerjanya pada pukul 10.00 WITA.
"Dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi, sebagian besar disebabkan oleh pengendara yang mengonsumsi minuman keras (miras). Ini mungkin karena di Ende sering ada pesta, seperti sambut baru, pernikahan, sidi, wisuda, dan acara lainnya. Setiap kali ada acara, pasti ada kasus laka lantas," ujar Iptu Robby.
Baca Juga: Polres Cianjur Gencar Razia! Knalpot Brong dan Miras Ilegal Jadi Target Utama
Berdasarkan data yang dirilis, pada tahun 2023 terdapat 46 kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 12 orang meninggal dunia, 28 orang luka berat, dan 63 orang luka ringan.
Sementara itu, pada tahun 2024 terjadi peningkatan dengan 48 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, 10 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 50 orang mengalami luka ringan.
Menurut Iptu Robby, konsumsi miras menjadi faktor utama penyebab kecelakaan, disamping pelanggaran lain seperti menerobos lampu merah.
Baca Juga: Dukung Program Makan Siang Gratis, Kemenekraf Adakan Pelatihan Juru Masak di Empat Kota
"Kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Ende mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tidak mengonsumsi miras saat hendak berkendara dan tidak menerobos lampu merah. Kedua hal ini sangat berbahaya dan menjadi penyebab utama kecelakaan," tambahnya.
Artikel Terkait
Skandal Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar: Andi Ibrahim Jadi Tersangka Utama
Akhirnya, Alfamart di Kota Larantuka Diresmikan, Sekda Pedo: Jaga Komitmen Harga
Enam Alfamart Baru Segera Hadir di Larantuka, Heri Iswanto: Membuka Peluang Kerja Bagi Masyarakat
Dukung Program Makan Siang Gratis, Kemenekraf Adakan Pelatihan Juru Masak di Empat Kota
Polres Cianjur Gencar Razia! Knalpot Brong dan Miras Ilegal Jadi Target Utama