Drama Baru di KPK: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap PAW, Apa Kaitan dengan Harun Masiku?

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Selasa, 24 Desember 2024 | 21:56 WIB
Hasto Kristiyanto. (Foto/ Instagram)
Hasto Kristiyanto. (Foto/ Instagram)

 

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

KasusBaca Juga: Strategi Mengejutkan: Agensi STY Libatkan Artis Korea Demi Posisi di Timnas! ini juga melibatkan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDI-P yang hingga kini masih buron.

Menurut informasi yang beredar, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

 Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu Maluku Utara, Status Siaga Ditetapkan

Penetapan ini menjadi langkah terbaru dalam upaya pemberantasan korupsi terkait proses politik di Tanah Air.

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Marardika mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status Hasto.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024).

 Baca Juga: Kebanggaan Baru Ende: Monumen Garuda Pancasila Diresmikan, Lambang Semangat Bhayangkara di Bumi Pancasila


Sementara itu, DPP PDI-P Ronny Talapessy turut memberikan tanggapan.

Ia mengaku mengetahui kabar ini dari media dan belum berkomunikasi langsung dengan Hasto.

"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.

 Baca Juga: Bagaimana UMKM Indonesia Bisa Bertahan di Era AI? Simak Pesan Penting Menteri Komunikasi dan Digital RI!

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebanyak enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana, organisasi sayap PDI-P, terlihat berjaga di kediaman Hasto Kristiyanto di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X