REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
KasusBaca Juga: Strategi Mengejutkan: Agensi STY Libatkan Artis Korea Demi Posisi di Timnas! ini juga melibatkan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif dari PDI-P yang hingga kini masih buron.
Menurut informasi yang beredar, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga: Erupsi Gunung Ibu Maluku Utara, Status Siaga Ditetapkan
Penetapan ini menjadi langkah terbaru dalam upaya pemberantasan korupsi terkait proses politik di Tanah Air.
Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Marardika mengaku belum menerima informasi resmi mengenai status Hasto.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya. Bila ada update, akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, DPP PDI-P Ronny Talapessy turut memberikan tanggapan.
Ia mengaku mengetahui kabar ini dari media dan belum berkomunikasi langsung dengan Hasto.
"Saya baru baca di media dan belum komunikasi dengan Mas Hasto. Tapi kalau ini benar, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sebanyak enam anggota Satuan Tugas Cakra Buana, organisasi sayap PDI-P, terlihat berjaga di kediaman Hasto Kristiyanto di Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (24/12/2024).
Artikel Terkait
Kebanggaan Baru Ende: Monumen Garuda Pancasila Diresmikan, Lambang Semangat Bhayangkara di Bumi Pancasila
Natal Membawa Damai
Mengejutkan! Kasus Kriminal di NTT Naik, tapi Penyelesaian Melonjak Tajam Hingga 146,95 Persen
Erupsi Gunung Ibu Maluku Utara, Status Siaga Ditetapkan
Strategi Mengejutkan: Agensi STY Libatkan Artis Korea Demi Posisi di Timnas!