Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 10 Januari 2025 | 20:03 WIB
 Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, saat disita Polisi. (Foto tangkapan layar Devisi Humas Polri)
Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, saat disita Polisi. (Foto tangkapan layar Devisi Humas Polri)

 
REPORTASENTT.COM, SEMARANG-  Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online.
 
Fakta ini terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, memaparkan temuan terkait aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membangun hotel tersebut pada periode 2020 hingga 2022.
 
 
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang dari perjudian online,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan, PT. AJ menerima aliran dana sekitar Rp 40,56 miliar yang dikirim melalui rekening pribadi berinisial FH.
 
Dana tersebut diketahui melewati lima rekening berbeda yang dikelola oleh bandar perjudian online terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
 
 
Selain itu, terdapat pula setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai pembangunan hotel tersebut.

Brigjen Pol Helfi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan rekening nominee atau atas nama pihak lain untuk menyamarkan sumber dana.
 
“Uang hasil perjudian online ini ditransfer melalui berbagai rekening, lalu dipindahkan antar rekening hingga akhirnya ditarik tunai. Selanjutnya, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online,” jelasnya.
 
Baca Juga: Mudah dan Cepat! Begini Cara Bikin SKCK Online di Polres Flores Timur

Dana yang telah tersamarkan itu kemudian digunakan untuk membangun Hotel Aruss. Saat ini, hotel yang memiliki nilai estimasi sekitar Rp 200 miliar tersebut telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan.

Pelaku TPPU dapat dikenai Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
 
Selain itu, pelaku perjudian online juga dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
 
 
Sanksi tambahan dapat dijatuhkan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait pelanggaran transaksi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penyitaan Hotel Aruss disebut sebagai langkah awal pengungkapan kasus ini.
 
“Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan pencucian uang,” tegas Brigjen Pol Helfi.
 
 
Ia juga berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X