Waspada! Akun TikTok Palsu Sebar Hoaks Soal Pengalihan Layanan BPJS Kesehatan

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 10 Januari 2025 | 20:21 WIB
Foto Polda Jabar
Foto Polda Jabar

REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Akun TikTok bernama “bpjskesehatan.com” menjadi sorotan setelah membagikan video-video terkait pendaftaran dan perubahan layanan BPJS Kesehatan.
 
Salah satu unggahannya pada Selasa (17/12/2024) berisi narasi tentang pengalihan layanan BPJS Kesehatan dari peserta umum (Peserta Bukan Penerima Upah/PBPU) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
Namun, unggahan tersebut ternyata menyesatkan.
 
Baca Juga: Buron 8 Hari: Begini Dramatisnya Penangkapan Lima Pelaku Penganiayaan di Cimenyan

Unggahan itu menyertakan tautan yang mengarahkan pengguna ke grup Telegram, bukan ke situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.
 
Dalam grup tersebut, warganet diminta mengisi formulir dengan data pribadi, seperti nama lengkap, nomor kartu BPJS Kesehatan, pekerjaan, dan akun Telegram.

Setelah dilakukan pengecekan, akun TikTok “bpjskesehatan.com” dipastikan bukan akun resmi milik BPJS Kesehatan.
 
 
Akun resmi TikTok BPJS Kesehatan adalah @bpjskesehatan_ri.
 
Hal ini menegaskan bahwa unggahan tersebut berpotensi digunakan untuk tindakan penipuan.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan melalui akun Instagram resminya, @bpjskesehatan_ri, pada November 2024 telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa narasi pengalihan PBPU menjadi PBI adalah hoaks.
 
 
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Konten Menyesatkan Unggahan yang berisi “tautan untuk mengalihkan peserta umum BPJS Kesehatan menjadi penerima bantuan iuran (PBI)” dipastikan merupakan konten yang menyesatkan (Hoax) atau misleading content.
 
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak membagikan informasi dari sumber yang tidak resmi.
 
Baca Juga: Dibantah! Penjabat Bupati Flores Timur Klarifikasi Isu Panas Soal Logistik Pengungsi, Ada Pesan Penting untuk Warga!

Untuk layanan atau informasi lebih lanjut, masyarakat diminta mengakses website resmi BPJS Kesehatan atau menghubungi layanan pelanggan di 1500 400.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X