Ijazah Paket C Jadi Isu Utama Dalam Permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota ke MK

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:02 WIB
Surya Chandra dan Donni Irnanda selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. (Foto Humas/Ifa)
Surya Chandra dan Donni Irnanda selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota. (Foto Humas/Ifa)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA – Permasalahan ijazah Paket C menjadi salah satu dalil penting dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Persidangan perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 pun digelar pada Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung I MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 2, Safaruddin DT Bandaro Rajo dan Darman Sahladi, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Termohon. Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 3, Safni dan Ahlul Badrito Resha, dihadirkan sebagai Pihak Terkait.
 


Dalam permohonannya, Pemohon menilai adanya kelalaian KPU dalam menetapkan Pihak Terkait sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota.
 
Mereka mendalilkan bahwa Safni, salah seorang calon, tidak memenuhi persyaratan administratif lantaran ijazah yang diduga bermasalah.

Salah satu dugaan masalah utama terkait ijazah tersebut adalah kode penerbitan ijazah Paket C yang tercatat dengan kode DN/PC 0272127, yang seharusnya dikeluarkan oleh Provinsi Riau, namun ternyata terdaftar dengan kode penerbitan Provinsi Jawa Barat.
 
 
Padahal, menurut Pemohon, Safni mendaftarkan diri ke KPU dengan ijazah yang tercatat sebagai asal Provinsi Riau.

"Oleh karena ijazah Safni cacat hukum dan mengandung banyak kejanggalan, maka tidak dapat dijadikan dasar oleh Termohon dalam menetapkan Safni dan Ahlul Badrito Resha sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Surya Candra, dalam persidangan.

Majelis Hakim sempat mempertanyakan langkah hukum yang telah ditempuh terkait dugaan masalah ijazah ini.
 
 
Pemohon menyatakan bahwa laporan telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota serta Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau.
 
Menurut Pemohon, perkara ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Ketua MK, Suhartoyo juga menanyakan lebih lanjut tentang dugaan ijazah palsu, yang langsung dijawab oleh Surya Candra bahwa sanggahan telah diajukan ke KPU dan Bawaslu, serta laporan ke Polda Riau masih dalam proses penyelidikan.
 
Baca Juga: Oknum KPPS Tersangka! Dugaan Kecurangan Pilkada Manggarai Barat 2024 Terungkap!

Selain isu ijazah, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan tersebut, yang diduga melibatkan praktik politik uang (money politic) untuk mempengaruhi pemilih pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
 
Pemohon juga menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota dan jajarannya terlibat dalam praktik tersebut.

Sebagai bentuk permohonan, Pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Tahun 2024.
 
 
Selain itu, Pemohon juga memohon agar Pihak Terkait didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024.
 
Pemohon meminta Majelis untuk menetapkan mereka sebagai pemenang atau, jika diperlukan, mengadakan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota Nomor Urut 1, Nomor Urut 2, dan Nomor Urut 4. (MK)
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X