Polres Bogor Bongkar Jaringan Peredaran Sabu 6,9 Kg di Jabodetabek, Dua Tersangka Ditangkap!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:38 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.


Bogor, 10 Januari 2025 – Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,9 kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial CMP (34) dan RS (33) pada Minggu (5/1).

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers di Cibinong, Jumat (10/1), menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
 
“Kami mengamankan barang bukti 6.924,04 gram sabu-sabu, satu handphone, dan timbangan elektrik,” kata Kompol Adhimas.
 
Baca Juga: Oknum KPPS Tersangka! Dugaan Kecurangan Pilkada Manggarai Barat 2024 Terungkap!

Penangkapan dimulai dari penggerebekan terhadap CMP di Jalan Haji Mulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
 
Selanjutnya, polisi menangkap RS di sebuah rumah kontrakan di lokasi yang sama sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Informasi awal menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, yang mendorong polisi melakukan penyelidikan intensif.
 
Baca Juga: Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Ende Masih Tinggi Selama Operasi Lilin Turangga 2024

“Hasil pemeriksaan sementara, dua tersangka mendapat perintah dari seseorang berinisial G yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kompol Adhimas.

Menurut pengakuan tersangka, ini adalah aksi pertama mereka, dan keduanya dijanjikan upah sebesar Rp10 juta per kilogram sabu-sabu yang diedarkan.
 
Modus yang digunakan adalah sistem “tempel”, di mana paket sabu-sabu diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
 
Baca Juga: Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
 
Polres Bogor terus mengintensifkan pemberantasan jaringan narkoba dan berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tutup Kompol Adhimas.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X