REPORTASENTT.COM- Kecelakaan maut di Kota Batu yang melibatkan bus rombongan pelajar dari Bali terus menyisakan tanda tanya. Sopir bus, MAS (30), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.
Namun, investigasi lebih lanjut membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.20 WIB. Bus yang baru saja selesai mengantar rombongan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.
Namun, saat memasuki Jalan Imam Bonjol, sopir baru menyadari bahwa rem bus tidak berfungsi.
"Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik ke trotoar, namun bus kembali ke jalan utama," ungkap Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, dalam keterangannya di Surabaya pada, Jumat (10/1/2025).
Bus yang tak terkendali itu kemudian menabrak sejumlah kendaraan.
"Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik ke trotoar, namun bus kembali ke jalan utama," ungkap Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, dalam keterangannya di Surabaya pada, Jumat (10/1/2025).
Bus yang tak terkendali itu kemudian menabrak sejumlah kendaraan.
Baca Juga: Kebakaran Pacific Palisades: Evakuasi Massal dan Skala Kerusakan Terbesar dalam Sejarah Los Angeles
Tragedi ini dimulai dengan tabrakan di titik pertama di Jalan Imam Bonjol dan berlanjut hingga titik ketujuh di Jalan Ir. Soekarno, menyebabkan kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer.
Salah satu korban, pengendara sepeda motor, tewas di tempat.
Akibat kecelakaan ini, total 14 orang menjadi korban.
Empat orang meninggal dunia, dua lainnya menderita luka berat, dan sisanya mengalami luka ringan.
Kombes Komarudin menjelaskan bahwa kejadian ini mengakibatkan kerugian material dan duka mendalam bagi para korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah pelanggaran pada bus milik PO Sakindra Trans.
Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah pelanggaran pada bus milik PO Sakindra Trans.
Pemeriksaan Dinas Perhubungan mengungkap kerusakan serius pada sistem pengereman, termasuk kampas rem kanan dan kiri serta tromol.
Selain itu, bus ini diketahui memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati dan dokumen KIR yang kedaluwarsa.
Meski demikian, tes urine terhadap sopir dan kondektur menunjukkan hasil negatif dari konsumsi obat terlarang.
Meski demikian, tes urine terhadap sopir dan kondektur menunjukkan hasil negatif dari konsumsi obat terlarang.
Baca Juga: Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
MAS, sang sopir, dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
MAS, sang sopir, dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Namun, penyelidikan tidak berhenti pada sopir saja.
Kepolisian telah memeriksa 10 saksi, termasuk tour leader, siswa, wali kelas, kondektur, dan saksi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kapolda Papua Turunkan Tim Operasi Damai Cartenz: Apa Misi Rahasia di Balik Pengejaran di Yalimo?
Pemilik PO bus, RB, juga tengah dalam pemeriksaan.
Pemilik PO bus, RB, juga tengah dalam pemeriksaan.
"Dari kejadian kemarin, dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kami temukan," ujar Kombes Komarudin.
Artikel Terkait
Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang
Buron 8 Hari: Begini Dramatisnya Penangkapan Lima Pelaku Penganiayaan di Cimenyan
Waspada! Akun TikTok Palsu Sebar Hoaks Soal Pengalihan Layanan BPJS Kesehatan
Kebakaran Pacific Palisades: Evakuasi Massal dan Skala Kerusakan Terbesar dalam Sejarah Los Angeles
Kerusakan Parah di RS Pratama Solor, DPRD Tinjau dan Soroti Dugaan Gagal Konstruksi