Tersangka Baru? Misteri di Balik Rem Blong Bus Maut di Kota Batu yang Tewaskan 4 Orang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 07:34 WIB
Kecelakaan maut di Kota Batu yang melibatkan bus rombongan pelajar dari Bali. (Foto facebook Yoeni Achyar)
Kecelakaan maut di Kota Batu yang melibatkan bus rombongan pelajar dari Bali. (Foto facebook Yoeni Achyar)
 
 
 
REPORTASENTT.COM- Kecelakaan maut di Kota Batu yang melibatkan bus rombongan pelajar dari Bali terus menyisakan tanda tanya. Sopir bus, MAS (30), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur.
 
Namun, investigasi lebih lanjut membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 19.20 WIB. Bus yang baru saja selesai mengantar rombongan study tour hendak kembali ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang.
 
 
Namun, saat memasuki Jalan Imam Bonjol, sopir baru menyadari bahwa rem bus tidak berfungsi.

"Sopir berupaya menepikan kendaraan, terlihat ban kiri naik ke trotoar, namun bus kembali ke jalan utama," ungkap Kombes Pol Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, dalam keterangannya di Surabaya pada, Jumat (10/1/2025).

Bus yang tak terkendali itu kemudian menabrak sejumlah kendaraan.
 
Tragedi ini dimulai dengan tabrakan di titik pertama di Jalan Imam Bonjol dan berlanjut hingga titik ketujuh di Jalan Ir. Soekarno, menyebabkan kecelakaan beruntun sepanjang 2,3 kilometer.
 
Salah satu korban, pengendara sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kecelakaan ini, total 14 orang menjadi korban.
 
 
Empat orang meninggal dunia, dua lainnya menderita luka berat, dan sisanya mengalami luka ringan.
 
Kombes Komarudin menjelaskan bahwa kejadian ini mengakibatkan kerugian material dan duka mendalam bagi para korban.

Hasil penyelidikan menunjukkan sejumlah pelanggaran pada bus milik PO Sakindra Trans.
 
 
Pemeriksaan Dinas Perhubungan mengungkap kerusakan serius pada sistem pengereman, termasuk kampas rem kanan dan kiri serta tromol.
 
Selain itu, bus ini diketahui memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah mati dan dokumen KIR yang kedaluwarsa.

Meski demikian, tes urine terhadap sopir dan kondektur menunjukkan hasil negatif dari konsumsi obat terlarang.
 
Baca Juga: Hotel Aruss di Semarang Diduga Dibiayai dari Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang

MAS, sang sopir, dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
 
Namun, penyelidikan tidak berhenti pada sopir saja.
 
Kepolisian telah memeriksa 10 saksi, termasuk tour leader, siswa, wali kelas, kondektur, dan saksi di lokasi kejadian.
 
 
"Dari kejadian kemarin, dimungkinkan ada tersangka baru dari fakta-fakta yang nantinya akan kami temukan," ujar Kombes Komarudin.

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X