Terungkap! Polisi Bongkar Kisah Kelam Pedagang Ikan di Labuan Bajo yang Terjerumus Narkotika

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 30 Januari 2025 | 14:15 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

 

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Polisi mengamankan dua orang pedagang ikan keliling di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, pada Jumat (24/1/2025) lalu. Kedua pemuda itu diamankan karena diduga menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Para terduga pelaku berinisial S (26) dan MS (25) berasal dari Bima, NTB, dan berdomisili di Lembor, Manggarai Barat. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo.

"Kami amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Pantai Pede, Labuan Bajo," ujar Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A.D. Siok, S.H., pada Rabu (29/1) malam.

 Baca Juga: Awal Tahun 2025, Tiga Jenazah Pekerja Migran Asal Solor dan Adonara Tiba di Kampung Halaman

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Petugas menemukan narkotika yang disimpan dalam satu klip plastik bening berukuran kecil," jelasnya.

 Baca Juga: Kapal Induk Nuklir Prancis Sandar di Lombok: Ada Misi Khusus?

Penyelidikan mengungkap bahwa kedua pelaku sudah diintai selama lima bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap.

Diduga, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Bima, NTB.

"Mereka sudah lebih dari lima bulan kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut dibeli dari Bima, dan untuk jaringannya masih kami dalami," tambahnya.

 Baca Juga: Rahasia di Balik Kemitraan PSSI- KNVB: Enam Langkah Besar yang Akan Mengubah Sepakbola Indonesia!

Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka, yang hasilnya menunjukkan positif mengandung zat metamfetamin.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X