REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen dan pencucian uang terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.
Dalam kasus ini, pemalsuan dokumen diduga terjadi dalam penerbitan Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) atas area perairan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengungkapkan, penyelidikan dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri setelah mencuatnya pemberitaan mengenai pagar laut pada awal Januari 2025.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Brigjen Pol. Djuhandani di Mabes Polri, Jumat (31/1/2025).
Menurutnya, surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Saat ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan! Geng Rusia Diduga Culik Turis di Bali, Paksa Transfer Kripto Rp3,4 M
“Kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” jelasnya.
Selain itu, Brigjen Pol. Djuhandani menegaskan bahwa koordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung akan dilakukan, mengingat ada dugaan suap dan korupsi dalam kasus ini.
Tim penyelidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Artikel Terkait
IKTL dan Uniflor Teken MoU dan PKS, Perkuat Kolaborasi Akademik
Beberapa Wilayah Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir? Jika Gagal, Dampaknya Bisa Mengejutkan!
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba di Lombok, 25 Orang Diamankan!
5 Fakta Mengejutkan! Geng Rusia Diduga Culik Turis di Bali, Paksa Transfer Kripto Rp3,4 M
Menkes Akui Dampak Keputusan Donald Trump: Indonesia Terancam Krisis Obat HIV, Ini Langkah Cepat Pemerintah!