REPORTASENTT.COM, JAYAPURA- Dua pria berinisial GW (40) dan RE (19) tak berkutik saat diciduk oleh tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota. Keduanya diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja.
Penangkapan terjadi di sekitar Kompleks Perumahan Dosen Uncen, tepatnya di depan Rumah Sakit Kemenkes RI Distrik Abepura, pada Rabu (5/2) sore.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut.
Baca Juga: Polres Garut Gencarkan Patroli, Dua Pendistribusi Miras Ilegal Diamankan
"Saat dibekuk oleh tim opsnal, ditemukan barang bukti berupa daun kering ganja siap edar yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 14 paket," ujar AKP Febry.
AKP Febry menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari giat penyelidikan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
"Saat dibekuk oleh tim opsnal, ditemukan barang bukti berupa daun kering ganja siap edar yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 14 paket," ujar AKP Febry.
AKP Febry menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari giat penyelidikan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Tim opsnal kata dia, mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pria yang diduga menyimpan narkotika jenis ganja di sekitar Abepura.
Baca Juga: Polres Lombok Tengah Sidak Pupuk Bersubsidi: AKBP Iwan Hidayat Ungkap Hal Ini!
"Merespons informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan. Setelah kurang lebih dua jam penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIT, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 14 plastik bening ukuran besar berisi daun kering ganja yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
"Merespons informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dan melakukan pengamatan. Setelah kurang lebih dua jam penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIT, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 14 plastik bening ukuran besar berisi daun kering ganja yang disimpan di dalam tas milik pelaku.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Terlantar di Semak- semak, Warga Sumbawa Heboh
Lebih lanjut, AKP Febry menduga bahwa kedua pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
Lebih lanjut, AKP Febry menduga bahwa kedua pelaku tengah bersiap melakukan transaksi narkotika di lokasi penangkapan.
Pihak kepolisian akan terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan peredarannya.
"Kami akan menyelidiki lebih lanjut mengenai asal barang ini dan alasan keduanya memiliki serta menyimpan ganja dalam jumlah besar.
"Kami akan menyelidiki lebih lanjut mengenai asal barang ini dan alasan keduanya memiliki serta menyimpan ganja dalam jumlah besar.
Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tutupnya.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Artikel Terkait
Menjadi Sorotan: Menteri Bahlil Temukan Harga Gas LPG 3 Kg Melejit di Pekanbaru, Siap Tindak Tegas Pengecer Nakal!
Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Sintetis di Bogor, Dua Tersangka Diamankan
Pencarian Korban Banjir Dihentikan Sementara Akibat Hujan Deras, Keluarga Masih Berharap
Polres Lombok Tengah Sidak Pupuk Bersubsidi: AKBP Iwan Hidayat Ungkap Hal Ini!
Polres Garut Gencarkan Patroli, Dua Pendistribusi Miras Ilegal Diamankan